hut_cmi_2025

Atasi Persoalan Angkot Bodong, Dishub KBB Dorong Perbup Soal Batas Usia Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima mengaku, pihaknya sudah mendorong agar Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal batas usia kendaraan bisa segera terbit

BANDUNG BARAT, Simaknews.id – Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima mengaku, pihaknya sudah mendorong agar Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal batas usia kendaraan bisa segera terbit.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna menjamin keamanan dan keselamatan penumpang transportasi saat menggunakan kendaraan umum di jalan.

“Perbup soal batas usia kendaraan sudah ada tinggal ditetapkan. Itu jadi bagian kepedulian pemerintah terhadap angkutan umum di KBB,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.

Fauzan menjelaskan, melalui Perbup pembatasan usia kendaraan itu pihaknya ingin mengajak operator angkutan umum bahwa keselamatan kendaraan itu penting.

Baca Juga : Whoosh Segera Beroperasi, Dishub KBB Siapkan Sarpras di Kawasan Tertib Lalulintas yang Terdampak KCJB

“Karena dipengujian nanti akan dicek, baik administrasi dan kelayakan teknis kendaraannya. Sebagai parameter kendaraan tersebut laik jalan sehingga memberikan rasa aman bagi penumpang,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Fauzan, batas usia kendaraan ini juga bakal mempertimbangkan layak dan tidaknya kendaraan.

“Jadi, kendaraan tua tapi kalau perawatannya baik masih diperbolehkan beroperasi. Sebaliknya kendaraan tahun muda jika tidak terawat dan mengabaikan aspek keselamatan bisa tidak diizinkan beroperasi,” ujarnya.

Secara aturan, sebut Fauzan, pembatasan usia kendaraan antara 10-15 tahun. Namun pihaknya tetap harus mendengarkan aspirasi pengemudi dan mencari solusi, pelayanan angkutan umum bisa terlayani tanpa mengesampingkan berizin atau tidak.

“Hanya untuk kendaraan yang usianya di atas 10 tahun maka akan ada syarat khusus. Misalnya setahun pengecekan yang biasanya per enam bulan, jadi setahun empat kali,” sebutnya.

Kemudian, sambung Fauzan, izin yang dikeluarkan tidak lima tahun sekaligus, tapi setahun sekali. Sebab banyak faktor yang membuat pemilik kendaraan tidak melakukan peremajaan seperti faktor ekonomi imbas COVID-19, kredit kendaraan mahal, dan sebagainya.

Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan Saat Mudik Lebaran, Dishub KBB Gelar Ramcek Kelaikan Angkutan

“Pembatasan usia kendaraan ini jangan sampai membuat terlena operator untuk tidak mau berubah, karena seiring waktu bagi kendaraan yang tidak berbenah pasti akan ditinggalkan,” tutupnya.

Diketahui, sebanyak 60 persen angkutan umum di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diketahui tidak memiliki izin trayek alias bodong.

Imbasnya, tidak hanya bagi pemerintah daerah, namun masyarakat pengguna transportasi juga bakal dirugikan saat terjadi kecelakaan di jalan raya.

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda), KBB, Asep Dedi Setiawan mengatakan, penyebab banyaknya angkutan umum tidak memiliki izin trayek atau bodong salah satunya karena belum ada Perbup yang mengatur batas usia kendaraan.

Alhasil, kendaraan yang berusia di atas 10 tahun kesulitan untuk mengajukan perpanjangan izin.

“Di KBB jumlah angkot ada 7.500 unit dengan total 21 trayek, dari jumlah itu sekitar 60 persen izinnya bodong,” ucapnya di Padalarang, Senin 4 September 2023.

Baca Juga : Tunaikan Janji Politik, Hengki Kurniawan Pastikan 6.000 PJU Terpasang hingga Desember 2023

Pria yang akrab disapa Ucok ini menyebut, dampak dari belum adanya payung hukum soal batas usia kendaraan tersebut maka bisa berdampak kepada masyarakat pengguna transportasi umum di KBB.

“Misalnya saja saat terjadi kecelakaan di jalan, ketika kendaraan izinnya bodong maka penumpang yang mengalami luka atau jadi korban jiwa tidak akan mendapatkan asuransi jasa raharja,” tuturnya.

Asep menuturkan, sebenarnya usulan terkait Perbup pembatasan usia kendaraan ini sudah sejak lama dibahas namun hingga kini belum ada kejelasan.

Menurutnya, pada 23 Juni 2022 semua pihak terkait seperti Dishub dan Organda pernah kumpul bersama dengan pihak kepolisian dari Polres Cimahi. Namun, sampai sekarang Perbup belum turun padahal provinsi, kabupaten/kota lain, sudah punya aturan pembatasan usia kendaraan.

“Itu yang kami khawatirkan apalagi di jalur selatan KBB yang kondisinya rawan, apalagi sekitar 90 persen angkutan umum di wilayah selatan KBB SK trayeknya bodong karena tidak bisa perpanjangan,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *