BANDUNG, Simaknews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah. Kali ini, Menteri AHY berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp3,65 triliun akibat mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung.
AHY mengatakan, dua kasus tindak pidana pertanahan yang menjadi sorotan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
“Pertama di Kabupaten Bandung, modusnya adalah penipuan semuanya yang mengakibatkan dunia usaha merugi, ada real lost yang harus diderita dan potensial lost,” kata AHY dalam konferensi pers penyelesaian tindak pidana pertahanan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/10).
“Dari itu semua karena rencana pembangunan, termasuk juga upaya untuk meningkatkan ekonomi, tentu terhenti tapi sekarang sudah bisa kami selesaikan,” lanjutnya.
Kasus kedua yakni sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
“Yang ini terus menjadi perhatian luas apa yang diperjuangkan masyarakat kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Ini bahkan sejak 2016, yang terdampak 2.000 orang, ada 360 sekian kepala keluarga yang mereka berharap keadilan hadir,” jelasnya.
“Mudah-mudahan kedua kasus ini menjadi titik terang bagi pemberantasan Mafia Tanah. Di hari-hari terakhir masa bakti pemerintahan nasional saat ini, Kementerian ATR/BPN masih tetap fokus pada tugas pokok untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat, “ ungkap AHY, di akun instagramnya, Jum’at (18/10/2024).
Menurut dia, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan; menyelamatkan potensi kerugian negara, dan kerugian masyarakat dan dunia usaha dengan jumlah yang sangat besar. Dampak kasus ini bukan hanya secara ekonomi tapi juga sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Saya berpesan kepada siapa pun yang mencoba-coba melawan hukum, menindas masyarakat, kami negara dan pemerintah hadir dan Satgas Anti Mafia datang untuk menghadapi mafia secara tegas, “ katanya. (*)