hut_cmi_2025

Berikan Kepastian Hukum Atas Tanahnya, Kantah KBB Serahkan 106 Sertifikat PTSL bagi Warga Mandalasari Cikalongwetan

Kantah KBB serahkan ratusan sertifikat PTSL kepada warga Desa Mandalasari/Istimewa

Bandung Barat, SimakNews.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menyerahkan ratusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat.

Setidaknya sebanyak 106 sertifikat PTSL diberikan kepada masyarakat Desa Mandalasari sebagai upaya mendukung program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan warga melalui kepastian hukum atas tanah yang dimiliki mereka selama ini.

Turut hadir Camat Cikalongwetan, Kepala Desa Mandalasari, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikalongwetan, Komandan Rayon Militer (Danramil) Cikalongwetan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mandalasari, Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimcam) Cikalongwetan, beserta masyarakat Desa Mandalasari.

Baca Juga : Terungkap, Begini Kronologi Kecelakaan Kendaraan yang Melibatkan Sembilan Kendaraan di Cipatat KBB

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam program PTSL,” ungkap Ketua Tim V PTSL, Alam Nugraha Sambas, yang didampingi oleh anggota Tim V PTSL Kantah KBB, Jumat, 17 Mei 2024 di Kantor Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, KBB.

Alam menilai, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan langkah penting dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah mereka.

“Ini tidak hanya menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Mandalasari, tetapi juga merupakan bagian dari upaya Kantah KBB dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Ajak Kebaikan Selama Ramadan, Smartfren Community Hadirkan Program Santri Ngonten

Alam menyebut, penyerahan sertifikat tersebut mendapat mbutan positif dari masyarakat. Pihaknya pun berharap berbagai program serupa bisa terus dilaksanakan untuk kesejahteraan mereka.

“Melalui PTSL, proses pendaftaran tanah dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur,” katanya.

“Dengan begitu masyarakat bisa lebih mudah dalam mendapatkan legalitas atas tanah mereka sendiri,” sebutnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *