CIMAHI, Simaknews.id – Belakangan ini muncul beberapa kasus pembuatan sertifikat yang diduga palsu terjadi di Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR/ BPN) kota cimahi demikian dikatakan Drs. Yohanis Yoseph Bwariat SH.M.H kuasa hukum dari alm Amin Yusuf alias Tjhie She Hin yang memiliki rumah yang luasnya 309 M2 didepan Kelurahan Karang Mekar tepatnya Jalan Lurah no 36 RT 01 RW 03 Kelurahan Karang Mekar kota Cimahi yang saat ini sedang diduduki oleh kelompok orang yang tidak dikenal.
Lebih jauh Yohanis Yoseph Bwariat SH menjelaskan bahwa sertifikat hak milik no.602 akta jual beli no 126/cmh/1978 tanggal 17 oktober 1978 yang dikeluarkan PPAT kota Bandung dan Kecamatan Cimahi saat itu.
Semua bukti dan data sertifikat asli ada ditangan kita hanya bulan oktober tahun 2023 alm Amin.Yusuf meninggal dan satu bulan kemudian dibulan November 2023 muncul peralihan hak atas nama David dan Ny. Lim Swie Hoa yang sudah dicearai tahun 1982. Menjadi pertanyaan serius saya untuk diungkap oleh aparat penegak hukum tegas Yohanis.
Beberapa kali saya sudah berupaya menghubungi pihak BPN untuk melaporkan kejadian melalui Kepala Kantor tapi tidak bisa dtemui. Dan sekarang senin.(9/12) saya bersama tim lowyer datang menemui Kasie Penetapan Hak Dan Pendaftaran Yadi Suryadi untuk meminta supaya sertifikat Peralihan Hak yang dikeluarkan oleh BPN bulan November 2023 segera dibatalkan, Jika tidak dilakukan maka akan muncul persoalan baru karena luas lahan 309 M2 diatas bangunan rumah sedang diduduki oleh puluhan anggota ormas atau okp yang mengaku bahwa rumah itu.sudah dibeli oleh H. Deden.
Ketika dikonfirmasi pihak yang menduduki lahan Puji Haryanto belum lama ini beliau mengatakan saya hanya orang lapangan dan ditugaskan memgamankan saja. Ketika didesak siapa yang menugaskan tidak mengetahui dan mempersilahkan saja kepada pihak Kelurahan.
Dodi Kasie Pemerintahan Kelurahan Karang Mekar pun menjelaskan bahwa kami sendiri tidak tahu kejadian saat pertemuan di Kelurahan tanggal 29 November 2023 kami hanya menyiapkan tempat saja ujar Dodi.
Himbauan Yohanis Yoseph Bwariat SH. Segera pihak BPN merepon untuk membatalkan sertifikat peralihan itu. Jika tidak maka kami segera koordinasi kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan suapaya semua menjadi.jelas. (RENT/TRI .SN)