hut_cmi_2025

Warga Korban PHK Butuh Biaya Besar untuk Penanganan Melahirkan, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Minta Pemkab Turun Tangan

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Asep Ikhsan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk turun tangan untuk membantu warga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih menggunakan BPJS Kesehatan mandiri.

KAB. BANDUNG, SimakNews.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Asep Ikhsan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk turun tangan untuk membantu warga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih menggunakan BPJS Kesehatan mandiri.

Hal itu dilakukan Ketua Fraksi Partai Demokrat lantaran dirinya prihatin dengan kondisi yang menimpa Diah Irzi Saudiah warga Kampung Lamajang, Desa Citerureup yang membutuhkan penanganan intensif dan signifikan untuk melahirkan namun harus melunasi biaya tunggakan sebesar Rp7,8 juta.

“Saya prihatin dengan kondisi Diah, ada gejala kontraksi prematur dan harus melahirkan. Tapi untuk mendapatkan penanganan dia membutuhkan biaya yang cukup besar karena sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri,” kata Asep, Senin 27 Januari 2025.

Menurutnya, persoalan yang sama juga bisa jadi dialami warga lainnya. Bahkan, mungkin bisa puluhan atau ratusan warga Kabupaten Bandung yang mengalaminya.

“Mereka jadi tidak benar-benar bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Asep menjelaskan, perbedaan BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS APBD dari sumber pembiayaan dan cara pendaftaran kepesertaannya.

“Untuk BPJS Mandiri dibiayai oleh iuran peserta yang dibayarkan secara pribadi. Sedangkan, BPJS APBD dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Dikatakan Asep, BPJS mandiri bisa didaftarkan secara mandiri atau oleh pemberi kerja atau dimana orang itu bekerja dan dipotong dari gajinya langsung.

“Masalahnya setelah dikeluarkan dari perusahaan/pabrik, angsuran BPJS mandiri terus berjalan. Sementara BPJS APBD, didaftarkan berdasarkan rekomendasi dari data orang tidak mampu yang dimiliki Dinas Sosial setempat. Sebab BPJS APBD merupakan bagian dari program JKN yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu secara ekonomi,” katanya.

Asep menuturkan, program ini membantu masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.

“Untuk itu saya berharap Pemkab Bandung melalui Dinas Sosial bisa segera memberi solusi bagi para warga korban PHK yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Saya meyakini anggaran untuk pastinya sudah tersedia, tinggal pelaksanaannya saja,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *