hut_cmi_2025

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dorong Satgas Pengendalian Tata Ruang dan Perizinan Lebih Transparan dalam Publikasi Kinerja

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hailuki mendorong Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Tata Ruang dan Perizinan untuk lebih transparan dalam mempublikasikan hasil kerja yang telah dilakukan selama ini.

KAB. BANDUNG, SimakNews.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hailuki mendorong Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Tata Ruang dan Perizinan untuk lebih transparan dalam mempublikasikan hasil kerja yang telah dilakukan selama ini.

Pasalnya, keterbukaan informasi tersebut penting agar kinerja satgas dapat terukur secara objektif oleh publik maupun DPRD.

“Sudah sejauh mana penindakan dilakukan. Berapa jumlah tempat usaha tanpa izin yang sudah ditindak. Berapa bangunan liar yang telah ditertibkan,” kata Hailuki di Gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Selasa, 11 Maret 2025.

“Paling penting, berapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil diselamatkan,” sambungnya.

Ekspos hasil kinerja Satgas secara berkala, jelas Hailuki, bakal menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Dengan begitu, efektivitas kerja Satgas dapat dilihat secara nyata dan dapat menjadi dasar evaluasi ke depan.

“Kalau tidak ada ekspos atau laporan terbuka, maka DPRD berhak memanggil Satgas untuk memaparkan secara langsung capaian, kendala, dan tantangan yang dihadapi. Itu penting agar kita tahu di mana letak masalahnya,” jelasnya.

Menurutnya, apabila hasil kinerja satgas menunjukan tren yang positif maka DPRD Kabupaten Bandung siap memberikan apresiasi. Sebaliknya, jika masih ada yang belum optimal, pihaknya siap duduk bersama untuk mengurai hambatan dan merumuskan langkah perbaikan ke depan.

“Kami di DPRD ingin memastikan bahwa penataan ruang dan perizinan berjalan dengan baik, sehingga tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) telah melaksanakan aksi di lapangan, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Bandung.

Penertiban dilakukan terhadap para pelanggar ketentuan tata ruang bangunan gedung, perizinan berusaha, salah satu tindakannya dengan melakukan penyegelan tempat.

Pembentukan Satgas PPR-PBG-PB ini dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap aturan terkait tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan usaha dan non-usaha, selain dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menyatakan, Satgas PPR-PBG-PB telah merancang langkah-langkah konkrit, sehingga ke depan tidak hanya rapat melulu, melainkan ada hasil laporan sebagai tindakan kongkrit dari lapangan.

“Satgas ini dibentuk untuk menegakan peraturan perundangan mulai dari perbup, perda sampai undang-undang di atasnya, juga dalam rangka melaksanakan Program Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Cakra Amiyana, Minggu 27 Januari 2025.

Sesuai temuan BPK RI tahun 2024, terdapat potential lost pajak mencapai Rp200 miliar, akibat ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat pada umumnya seperti dalam membayar pajak dan retribusi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *