CIMAHI, Simaknews.id -Mulai tahun 2024 Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi dalam melayani tera ulang alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) tidak lagi dipungut retribusinya alias gratis.
Meski demikian, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan produsen, layanan tera ulang tetap beroperasi untuk memastikan bahwa alat UTTP yang digunakan sesuai dengan standar
“Tahun ini sudah dihapuskan sesuai arahan pemerintah pusat. Pelayanan tetap dilakukan secara gratis, tanpa ditarik retribusi,” ujar Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi, Senin, 4 Maret 2024.
Ketentuan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi. Pada pasal 88 tercantum Retribusi pelayanan tera/tera ulang tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum.
Penerapan layanan gratis tersebut disosialisasikan pada layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Disdagkoperin Kota Cimahi yang memberi pelayanan tera dan tera ulang terhadap timbangan pedagang Pasar Atas Kota Cimahi. Para pedagang membawa alat timbangan masing-masing untuk ditera ulang. Kegiatan tersebut sebaiknya rutin digelar setiap tahun.
Menurut Dicky, kegiatan tera dan tera ulang merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap pasar. Selain itu, pedagang dapat lebih transparan dalam melakukan kegiatan penimbangan barang atau komoditas yang dijual ke masyarakat.
“Setiap timbangan yang sudah ditera itu sudah mendapatkan tanda atau segel bahwa sudah dilakukan uji tera. Jadi upaya untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap pasar, juga pedagang dapat membuktikan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Dia menekankan pentingnya tera dan tera ulang terhadap UTTP. “Keberkahan satu kota dimulai dari timbangan yang benar. Salah satu lokasi yang paling utama membutuhkan timbangan yang benar adalah pasar-pasar tradisional,” katanya.
“Selain itu, nanti juga akan kita lakukan di SPBU supaya alat timbang dan alat takarnya menjadi benar. Insyaallah pedagang yang sudah melakukan tera ulang ini juga akan mendapatkan keberkahannya,” tuturnya.
Sesuai dengan peraturan baru yang berlaku, pedagang diminta tidak perlu ragu lagi untuk melakukan tera/tera ulang untuk UTTP wajib tera/tera ulang. “Jangan lupa, pastikan alat ukur yang dipakai untuk keperluan perdagangan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi standar tera,” tuturnya.***