hut_cmi_2025

Usai Rampok Kios Ayam Goreng di Padasuka Cimahi, Pria 41 Tahun Jual Barang Curiannya di Facebook

Ilustrasi: perampok

Cimahi, SimakNews.id – Iwan Irawan alias Wanto diringkus petugas Polsek Cimahi lantaran merampok sebuah kios ayam goreng yang berlokasi di Jalan Lokomotif, RT 07/14, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi hingga akhirnya dia diringkus polisi, Kamis 9 Mei 2024.

Aksi perampokan yang dilakukan pelaku berusia 41 tahun itu diketahui terjadi pada 6 Mei 2024 pukul 02.30 WIB. Hal itu terungkap dari rekaman kamera CCTV dan sempat viral di media social.

“Pelaku Wanto ini beraksi pada 6 Mei 2024 pukul 02.30 WIB, kemudian pemilik kios melaporkan aksi perampokan itu ke Polsek Cimahi dan polisi langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, Jumat 10 Mei 2024.

Baca Juga : Satpol PP dan Polres Garut Amankan 8.400 Botol Miras

Dalam melakukan aksinya, terang Gofur, pelaku merusak gembok pintu kios ayam goreng dengan cara mencongkel menggunakan obeng yang sudah dibawa sebelumnya oleh pelaku dari rumah.

“Pelaku kemudian mengambil satu buah magic com, tabung gas 3 kilogram dan dua buah timbangan digital kapasitas 2 kilogram dan 3 kilogram,” terangnya.

Kemudian, lanjut Gofur, usai menggasak semua barang curian, seperti tabung gas 3 kilogram dan magic com dijual melalui Facebook dengan harga Rp 220 ribu.

“Kalau untuk timbangan digital di simpan oleh pelaku,” ucapnya.

Baca Juga : Polres Indramayu Gelar Pasukan Apel Mantap Brata Lodaya 2023 2024

Gofur menerangkan, aksi perampokan tersebut sempat viral di sosial media karena terekam CCTV, sehingga bukti rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk memburu pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Cimahi dan anggota Bhabinkamtibmas Padasuka kemudian melakukan cek TKP, lalu dilanjutkan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Gofur menyebut, hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, akhirnya polisi mendapat petunjuk hingga akhirnya pelaku perampokan di kios ayam goreng milik Siti Zulaekho tersebut mengarah kepada Iwan.

Baca Juga : Polresta Bandung Berhasil Bongkar Praktik Penyuntikan Payudara Ilegal

“Akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 pukul 01.00 WIB di daerah Padasuka, Kota Cimahi,” ucapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” sebutnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *