hut_cmi_2025
Berita  

Mendagri Tak Pernah Bicara Pencopotan

Ketika zoom meeting dengan Mendagri adalah mengganti

Pj.Walikota Cimahi saat memberikanketerangan pers kepada wartawan, Selasa 10/10
Pj.Walikota Cimahi saat memberikanketerangan pers kepada wartawan, Selasa 10/10

CIMAHI, Simaknews.id – Pasca pemberitaan pencopotannya sebagai Pejabat (Pj) Walikota Cimahi oleh MendagriTitoKarnavian, Selasa 10/10/2023 mungkin menjadi hari terakhir Dikdik S.Nugrahawan memimpin apel pagi para ASN dilingkungan Pemkot Cimahi dalam kapasitas sebagai Pejabat (Pj) Walikota Cimahi.

Terkait kabar pemberhentian jabatan dirinya sebagai Pejabat Walikota Cimahi, dirinya belum menerima surat pemberhentian apapun dari Kemendagri.

Dikatakannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, tidak pernah berbicara terkait pencopotan jabatan, melainkan hanya berbicara terkait penggantian dirinya dengan penjabat yang lain untuk meneruskan sebagai kepala daerah.

Dikdik mengklaim, pasca adanya pengumuman dirinya diumumkan diberhentikan oleh Mendagri, Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2023,  melalaui kanal YouTube Kemendagri RI pada Senin, (9/10) kemarin, kondisi internal di Pemkot Cimahi baik-baik saja.

“Kami sebagai ASN tentu yang harus dikedepankan adalah prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Jadi dengan keputusan ini tidak menyudutkan kami untuk tetap berkinerja baik, semua pelayanan berjalan sebagaimana biasanya dan Alhamdulillah itu menjadi budaya di Pemkot Cimahi,” ungkapnya usai memimpin apel pagi, Selasa 10/10.

“Pj Walikota dicopot dari jabatannya ini sesuatu hal yang tidak disampaikan Pak Mendagri. Jadi Pak Mendagri tidak berbicara seperti itu, yang disampaikan oleh beliau adalah mengganti saya dengan penjabat yang lain, dengan sosok yang lain,” katanya.

“Dan surat penggantian pun sampai hari ini belum saya terima pemberitahuannya,” ujarnya.
Dibeberkan Dikdik, pemberhentian dirinya manjadi hal yang wajar mengingat masa jabatannya sebagai Pj. Wali Kota Cimahi akan berakhir dalam kurun waktu 10 hari ke depan.

“Harus dipahami, tanggal 20 Oktober ini, itu adalah batas akhir periode batas jabatan saya sebagai penjabat wali kota,” ucapnya.

Sehubungan pemberhentian dirinya secara dini, dia menduga, masa jabatan dirinya tidak akan lagi diperpanjang oleh Kemendagri sehingga, muncul berbagai persepsi terkait penggantian dirinya dari jabatannya.

“Bahasa yang saya dengar langsung ketika melakukan zoom meeting dengan Pak Mendagri adalah mengganti jadi, mohon ini untuk diluruskan sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat. Karena setiap statement selalu mengahasilkan beberapa persepsi. Untuk hal ini saya harapkan masyarakat diberikan informasi yang sejelas-jelasnya,” harapannya.

Disinggung soal penandatanganan pencopotan jabatan Pj.Wali Kota Cimahi oleh Mendagri, Tito Karnavian sejak Sabtu (7/10), dia menegaskan, dirinya tidak tahu jelasnya.

“Saya tidak tahu persis, bisa saja itu ditandatangani Pak Menteri tetapi mungkin berlakunya sejak tanggal pelantikan, mungkin. Karena untuk jabatan penjabat Walikota ini diawali dengan proses pelantikan,” tandasnya.*trisn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *