BANDUNG, SIMAKNEWS.ID – Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda setelah pihak termohon Polda Jawa Barat tak hadir ke persidangan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, SH., MH.,menunda sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan itu,karena pihak termohon Polda Jawa Barat tak kunjung datang ke persidangan.
“Karena pihak termohon tidak hadir sidang kita undur sepekan pada Senin 1 Juli 2024,” ujar Eman
PN Bandung menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan ke penyidik kepolisian.
Juru Bicara PN Bandung Dal Yusra menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan ke Polda Jabar untuk sidang praperadilan tersebut.
“Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu,” kata Dal Yusra kepada wartawan di PN Bandung, Senin (24/6/2024).
Sidang praperadilan Pegi akan dilanjutkan pada Senin 1 Juli 2024. Menurut Dal Yusral, sesaui aturan, jika pihak Polda Jabar kembali tak datang, persidangan akan tetap dilanjutkan meski tak dihadiri pihak termohon.
“Kalau tanggal 1 Juli tak hadir, kita lanjut aja. Yang penting (sidang praperadilan Pegi) satu minggu harus sudah putus. Karena sidangnya nanti akan setiap hari,” tuturnya.
Sementra tim penasihat hukum Pegi Setiawan, sekitar 20 orang yang hadir dipersidangan mengaku kecewa atas diundurnya sidang tersebut.
“Kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan yang kami ajukan, Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon ataupun yang mewakili kuasanya tidak terlihat hadir,” kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung Senin 24 Juni 2024.**