JAKARTA, Simaknews.id – Setelah buron selama 22 hari, si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone akhirnya ditangkap polisi di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten. Selasa, 4 Juli 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkannya. Saat ini keduanya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap, saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone senilai Rp 35 miliar. Sejauh ini Polda Metro Jaya dan jajaran polres menerima 17 laporan dugaan penipuan Rihana dan Rihani.
“Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp 35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17, korban yang menggunakan LP,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Namun demikian, lanjut Imam, pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada, termasuk kasus lain terkait si kembar Rihana dan Rihani. Seperti diketahui si kembar dilaporkan terkait kasus penipuan jual beli iPhone hingga penggelapan mobil.
Sebagai informasi Rihana dan Rihani ditangkap timsus gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan Rihana dan Rihani dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto.**