hut_cmi_2025

Selama Ramadan 1446 Hijriah, Pemkab Bandung Barat Lakukan Penyesuaian Jam Kerja

Foto: Ilustrasi/Net

BANDUNG BARAT, SimakNews.id – Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat baik ASN maupun non ASN bakal melaksanakan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100.3.4.2/. – BKPSDM/2025 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 Masehi yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir atas nama Bupati Jeje Ritchie Ismail tertanggal 28 Februari 2025.

Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) KBB, Taufik Kurnaefi mengatakan, penyesuaian jam kerja bagi ASN di Pemkab Bandung Barat ini juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.

“Penyesuaian jam kerja bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat,” kata Taufik Kurnaefi, Minggu 2 Maret 2025.

Taufik menjelaskan, jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32  jam 30  menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Dalam surat edaran tersebut juga diatur bagi perangkat daerah  yang memberlakukan 5 hari kerja, dengan pengaturan hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, bagi perangkat daerah dan/atau unit kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, dan satuan pendidikan hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Dalam surat edaran tersebut juga dilakukan pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.

Dikatakan Taufik, ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.

“Dalam surat edaran tersebut, juga mewajibkan  seluruh pegawai ASN dan Non ASN Pemkab Bandung Barat  untuk mengisi daftar hadir melalui aplikasi SMART (Sistem Monitoring Aparatur Realtime) Presensi. Khusus ASN wajib melaporkan kinerja melalui Aplikasi SMART Kinerja,” katanya.

Selain itu, sambung Taufik, Kepala OPD diimbau untuk memastikan tercapainya kinerja Pemkab Bandung Barat selama penerapan penyesuaian jam kerja bulan Ramadhan, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.

“Poin terakhir dalam surat edaran tersebut, mewajibkan pegawai ASN dan non ASN mengikuti  apel gabungan yang akan dilaksanakan di Lapangan Plaza Mekarsari pada Senin 3 Maret 2025 pukul 07.30 WIB,” tandasnya. *** (Diskominfotik KBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *