SUMEDANG, Simaknews.id – Sejak memimpin Sumedang tahun 2018-2023, Bupati Dony Ahmad Munir tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen.
Bahkan Bupati Dony pada tahun 2021 mengeluarkan Perbup Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang .
“Selama 5 tahun menjabat (2018-2023) sampai saat ini, saya belum pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan hijau dengan kemiringan di atas 9 persen,” kata Dony Ahmad Munir, Minggu 16 Maret 2025.
Menurutnya, ia juga melarang pembangunan perumahan di lereng dengan kemiringan di atas 9 derajat dengan mengeluarkan Perbub Nomor 22 Tahun 2021.
“Larangan pembangunan perumahan itu tertuang dalam Perbup No 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kab Sumedang. Tidak mengizinkan di lahan dengan kemiringan 9 derajat atau 20%,” katanya.
Dony menyebutkan larangan itu sebagai upaya pemerintah daerah meminimalisir risiko bencana alam.
“Jadi pembangunan perumahan yang ada di kawasan perbukitan dengan kemiringan diatas 9 derajat izinnya keluar sebelum tahun 2018,” katanya.
Pemanfaatan ruang di Sumedang sebelum Tahun 2018 mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031. namun mulau 29 November 2018 terbit dan diberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.
“Pemanfaatan Ruang pada kawasan rawan gerakan tanah wajib melakukan kajian geologi tata lingkungan dan/atau geologi teknik sebagai dasar dalam pelaksanaanPembangunan,” kata Dony mengutip aturan dalamPerda Nomor 4 Tahun 2018.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang Kemal Idris menyebutkan, jika ada pengajuan perumahan di kawasan kemiringan di atas 9 persen maka akan ditolak oleh Dinas PUTR yang mengeluarkan rekomendasi.
“Kalau ada yang mengajukan perijinan perumahan yang kemiringan lereng di atas 9 derajat maka rekomendasi Dinas PUTR tak akan turun. Site plan tidak diterbitkan dan pengajuan izin tidak masuk ke akun DPMPTSP untuk ijin persetujuan bangunan gedung (PBG). Site plan dari Dinas PUTR itu sebagai persyaratan dasar,” kata Kemal, Minggu 16 MAret 2025.
Menurutnya, kemiringan lereng di atas 9 derajat atau 20% berdasarkan hasil pengukuran lapangan oleh tenaga ahli.
“Bagi pengembang yang sudah mengantongi izin karena diterbitkan sebelum 2018 maka pembangunan konstruksi yang dilaksanakan setelah diterbitkannya Perda 4 Tahun 2018 dan Perbup 22 Tahun 2021 harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi baru. Jadi tidak boleh dibangun perumahan,” kata Kemal.**