SOREANG, simaknews.id – Terkait Efisiensi Anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI No 800 tahun 2025, DPRD Kabupaten Bandung angkat suara.
Kendati Pemkab Bandung telah memproses Inpres dan SE Kemendagri tersebut, namun pihaknya menyoroti sejumlah pelaksanaan implementasi kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
“Terutama penekanan di dalam Surat Edaran tersebut adalah 50 persen perjadin (perjalanan dinas) untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), termasuk DPRD yang anggarannya disimpan pada perangkat daerah Sekretariat Dewan,” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana, 6/2/2025.
Menurutnya, untuk melakukan PP (Peraturan Pemerintah) No. 77 tahun 2020, bahwa dapat dilakukan perubahan anggaran dalam keadaan tertentu.
“Tentunya harus ada konsideran hukumnya, yang mengamanati dalam hal ini Bupati melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) keadaan tertentu itu ada pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” sebutnya.
Kemudian secara detail atau secara teknis disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No 800 tahun 2025.
“Untuk melakukan itu, DPRD Kabupaten Bandung melalui anggaran yang ada pada Sekretariat Dewan 50 persen anggaran perjadinnya diefisiensi pada anggaran-anggaran yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran, diantaranya adalah delapan item mulai pendidikan, kesehatan dan seterusnya,” jelasnya.
Menurutnya, hampir semua perjalanan dinas DPRD itu terkena efisiensi, yaitu Rp 8,3 miliar lebih. Dialihkan ke anggaran-anggaran lainnya sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI dan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Ini sebagai bukti bahwa DPRD dalam hal ini juga peduli terhadap efisiensi anggaran dan peduli terhadap hal lainnya.
“Kita legowo. Mudah-mudahan pada posisi efisiensi ini DPRD tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya,” ujarnya. *