hut_cmi_2025
Hukrim  

Polresta Bandung Berhasil Bongkar Praktik Penyuntikan Payudara Ilegal

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ungkap kasus suntik kolagen ilegal di Mapolresta Bandung, Senin 24 Juli 2023. /dok. istimewa

KAB. BANDUNG, Simaknews.id – Polresta Bandung berhasil membongkar praktik penyuntikan payudara ilegal di sebuah salon di Soreang Kabupaten Bandung yang mengakibatkan korban jiwa
Aksi ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban warga Cianjur, yang mengalami luka berat. Korban tersebut diketahui meminta disuntikkan kolagen cair untuk payudara kepada salon yang dikelola oleh Testy alias Tasdik (56).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan korban saat itu ingin disuntik kolagen cair demi memiliki bagian tubuh seperti wanita.
“Tersangka T menyuntikkan kolagen kepada korban. Lalu 4 hari kemudian korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin 24 Juli 2023.

Korban lantas membuat laporan polisi ke Polresta Bandung. Dari laporan itu, polisi bergerak dan berhasil mengamankan Testy beserta barang buktinya.
“Kemudian kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi ilegal lainnya (tanpa memiliki izin edar),” katanya.
Dari hasil penyelidikan, korban dari suntik ilegal ini bukan hanya warga Cianju saja. Ternyata ada korban lain yang bahkan sampai meninggal dunia.

“Korban (warga Cianjur) dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktifitas dan sedang dalam penanganan medis. Yang meninggal sama di sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” jelasnya.

Polisi juga menemukan fakta lain dari penyelidikan kasus ini. Belakangan diketahui bila tersangka menyuntikan kolagen yang sudah kadaluarsa.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kadaluarsa sejak tahun 2021,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan tersangka telah membuka praktek tersebut sejak tahun 2001 silam. Adapun jumlah pasien rata-rata perbulannya adalah empat orang.
“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut,” bebernya.
Dia menambahkan tersangka melakukan aksinya di sebuah ruko atau salon di Soreang. Tarif yang dipatok untuk sekali suntikan bermacam-macam.

“Biaya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta,” ucapnya.

Kusworo menegaskan tersangka memiliki barang-barang tersebut dari salah seorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi. Namun polisi juga telah mengantongi identitas penjual barang bukti tersebut.

“Barangnya dapat dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Adapun ancamannya berdasarkan Pasal 197 UU Kesehatan, yaitu pidana penjara 15 tahun. Dalam kasus itu ditambahkan juga Pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk Pasal 360 karena kelalaiannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *