hut_cmi_2025
News  

Peserta Turnamen Gateball dan UMKM di Unpad Tourism Fest 2023 Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Peserta Turnamen Gateball dan UMKM di Unpad Tourism Fest 2023 Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Peserta Turnamen Gateball dan UMKM di Unpad Tourism Fest 2023 Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BANDUNG,Simaknews.id – Semua peserta turnamen Gateball dan UMKM Kota Bandung pada Event Unpad Tourism Fest 2023 yang digelar di Universitas Padjajaran, Jalan dipatiukur No.35 Kota Bandung (24/06/2023), dilindungi program dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan kategori peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Para peserta turnamen dan UMKM tersebut dilindungi program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada perwakilan peserta turnamen dan UMKM diserahkan langung oleh Drs. Arief Syaifudin S,H, M.Par., Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata Kota Bandung didampingi Cecep Hendra, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Bandung Suci.

Pada kegiatan tersebut, selain menjadi narasumber pihak BPJAMSOSTEK Bandung Suci juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta dan tamu undangan yang hadir pada Event Unpad Tourism Fest 2023 mengenai pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri,” ujar Cecep.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Agus Hariyanto menyampaikan dengan didaftarkannya peserta turnamen Gateball dan UMKM ke dalam program BPJAMSOSTEK, maka untuk selanjutnya selama peserta dan pelaku UMKM tersebut terus membayar iuran maka akan terus dilindungi dari risiko – risiko sosial ekonomi yang akan terjadi.

Sehingga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BPJAMSOSTEK. Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

“Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJAMSOSTEK sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis”, terang Agus.

Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.

Lebih lanjut dikatakannya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *