INDRAMAYU, Simaknews.id – Dewan pimpinan cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Indramayu menanggapi secara tegas surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang meminta pengosongan Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan di Jalan Pahlawan No. 33, Indramayu. Surat tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menggeser posisi partai yang secara resmi masih memiliki hak pinjam pakai hingga tahun 2027, “ hal tersebut di sampaikan ketua DPC PDI_P kabupaten Indramayu H Sirojudin M,Si usai mendampingi acara penyebarluasan perda yang di hadiri oleh anggota DPRD provinsi Jawa Barat Diah Fitri Maryani SE,M.M yang di gelar di aula kantor DPC PDI-P kabupaten Indramayu pada Senin 14/07/25.
Sirojudin menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat balasan atas surat Sekda tersebut. Surat balasan yang sudah ditandatangani itu memuat penegasan terkait status hukum dan politik sekretariat DPC PDI Perjuangan, serta menyangkut persiapan penertiban aset-aset daerah yang digunakan oleh partai politik maupun non-partai politik.
“Surat Sekda itu akan kami jawab secara resmi. Kami memiliki dasar hukum berupa SK Bupati yang menyatakan hak pinjam pakai sampai 20 Juli 2027. Maka, tidak sepatutnya surat Sekda mengalahkan keputusan Bupati,” ujarnya
Surojudin pun menegaskan kembali bahwa partainya tidak menolak pendataan aset oleh pemerintah daerah, namun menuntut keadilan dalam pelaksanaannya. Ia menyoroti bahwa dari tiga partai politik yang menggunakan aset pemerintah, hanya dua yang diminta mengosongkan, yakni PDI Perjuangan dan PPP
“kalau perlakuan ini tidak adil, maka kami akan mempertanyakannya. Kami tidak akan diam ketika partai kami ditekan, diintimidasi, atau didiskriminasi. PDI Perjuangan tidak akan mundur seinci pun,” tegas Sirojudin
Sementara itu ketua Fraksi DPRD kabupaten Indramayu Edi Fauzi ,S.IP menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap mendukung suasana aman dan nyaman di Indramayu.
Terkait legalitas penggunaan kantor, PDI Perjuangan menyampaikan bahwa pihaknya masih berpegang pada SK Bupati tentang pinjam pakai tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 20 Juli 2022 hingga 20 Juli 2027.
“Kami tegaskan, ini bukan surat edaran, tapi SK Bupati. Masa iya, SK Bupati bisa dikalahkan oleh surat Sekda? Ini akan kami jelaskan kepada mereka yang belum tahu,” tambahnya.
PDI Perjuangan juga menyatakan bahwa sikap kritis mereka terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu merupakan bagian dari tugas dan fungsi legislasi serta pengawasan sebagai anggota DPRD. Kami menekankan bahwa perbedaan sikap politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
“Kami tidak sedang mencari konflik, tapi kalau kami diserang, maka kami tidak akan tinggal diam,” tutup Edi Fauzi. (Nuryasin)