SIMAKNEWS – Penertiban kendaraan yang parkir liar, terus dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Seperti yang dilakukan Rabu 17 Mei 2023, Petugas melakukan Operasi Penegakan Hukum (Gakum) yang dilakukan di sejumlah titik parkir.
Dishub bersama unsur TNI dan Polri melakukan operasi dengan menyisir Jalan Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, dan Jalan Dustira.
Hasilnya, petugas gabungan menggembok 9 unit kendaraan yang kedapatan parkir liar atau terparkir di marka larangan parkir.
Tidak itu saja, mobil tersebut dipasangi stiker bertuliskan “Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan”. Ada pula satu kendaraan roda empat yang diderek.
“Kegiatan rutin peneggakan hukum parkir di beberpa titik. Kita melaksanakan penegakkan hukum perparkiran, dimana sebelumnya kita sudah sering melaksanakan sosialisasi melalui monitoring dan evaluasi pada para pelanggar terhadap rambu serta marka jalan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi.
Dalam Gakum tersebut, kata Effendi seperti dilansirkan laman resmi Pemkot Cimahi, pihaknya melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan, dengan sanksi dilakukan penggembokan, dan derek. Pemilik yang tidak memdahkan kendaraannya dalam waktu 15 menit langsung diberikan sanksi.
“Mobil yang tidak ada pengemudinya kita tunggu 15 menit, tidak muncul kita gembok. Ada 9 unit yang kita lakukan tindakan penggembokan. Sebenarnya banyak kendaraan yang terparkir di lokasi yang dilarang. Kalau pemilik kendaraannya ada, kami minta untuk jalan,” katanya.
Diakui Effendi, meski marka jalan dilarang, masih banyak pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di sana. Kondisi ini bisa menjadi penyebab kemacetan di Kota Cimahi.
“Kami banyak terima keluhan dari masyarakat terkait kemacetan. Salah satu faktor terjadi kemacetan adalah parkir, masyarakat menggunakan bahu jalan untuk parkir, tidak sesuai dengan peruntukkannya,” bebernya.***