hut_cmi_2025
News  

Pansus IV DPRD Jabar Studi Banding Aturan Ganti Rugi Daerah ke-Sumedang

Pansus
Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan kunjungan kerja untuk mengetahui peraturan maupun legalitas tentang penyelesaian ganti kerugian daerah di Kabupaten Sumedang. Senin (8/05), (Foto : dok. humas sumedang)

SUMEDANG, Simaknews.id  – Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan kunjungan kerja untuk mengetahui peraturan maupun legalitas tentang penyelesaian ganti kerugian daerah di Kabupaten Sumedang.

Ketua Pansus IV Hj.Yuningsih mengatakan pihaknya meminta masukan dari kota/kabupaten mengenai ganti rugi kerugian daerah.

“Kami berharap penuh, meminta masukan dari kota/kabupaten yang sudah dilakukan (mengenai ganti kerugian daerah). Karena tiap kota/kabupaten itu beda-beda, jadi kami minta masukannya dari kota/kabupaten. Tentunya ada harmonisasi dengan aturan yang di atas,” kata  Ketua Pansus IV Hj Yuningsih.

Menurutnya, pada tanggal 4 sampai 6 Mei 2023 telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan terkait aset dimana dalam draf Perda Pansus yang menghilangkan aset adalah ASN yang bukan bendahara dan pihak ketiga.

“Untuk itu, kami datang ke sini ingin meminta seperti apa penanganan kerugian, penyelesaiannya seperti apa, atau ada kesulitan-kesulitan dalam penyelesainya supaya kami tahu untuk melengkapi naskah ini,” katanya.

Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengucapkan rasa syukur Kabupaten Sumedang dipilih menjadi tempat untuk sharing berkaitan Perda yang dibahas Ganti Rugi Daerah non bendahara.

“Alhamdulillah Sumedang mempunyai regulasi berkaitan dengan ini yakni Peraturan Bupati Nomor 107 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,” ucapnya.

Secara umum berkaitan dengan Perbub ini, lanjut bupati, pertama diatur bagaimana meningkatkan kinerja aparat, terutama APIP bisa lebih intensif dalam membina dan mengawasi seluruh ASN.

“Hal ini untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Juga supaya cepat kembali lagi kerugiannya. Itu inti peraturan bupati ini,” kata Dony. (ar)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *