INDRAMAYU, Simaknews.id– Sidang lanjutan pembuktian perkara pidana penistaan Agama dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dengan terdakwa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji A.S. Gumilang alias Abu Toto masih masih berlangsung pada Kamis ( 11/1) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda pemeriksaan Ahli.
Dalam Sidang tersebut tampak terdakwa Panji A. S. Gumilang duduk di deretan bangku terdakwa ditemani 3 orang Pengacaranya yang dikomandoi oleh Panji Hendra Efendy, S. H. , M.H., dkk.
Panji Gumilang yang berkemeja putih dan berkopiah hitam nampak serius mengikutui jalannya sidang. Diawali pemeriksaan Ahli Sosiologi Dr. Trubus Rahardiansyah, M. S., M. Si. Kemudian giliran Ahli S Pidana Dr. Effendy Saragih, S. H., M.H. yang diperiksa. Keduanya tercatat sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas TriSakti.
Agenda sidang yang dipimpin ketua Majelis Yogi Duldi, S.H., M.H dengan dua hakim anggota, Ria Agustin, S.H., MM. H., dan Yanuyamio Abdul Gafar S. H. , M.H selaku anggota majelis. Agenda sidang diakhiri dengan pemeriksaan terhadap ahli bahasa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, yaitu akademisi muda asal Bandung, Dr. Andika Dutha Bachari, S. Pd., S. H., M. Hum., CCD, Dosen pada Program Studi Linguistik Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendididikan Indonesia.
Ahli bahasa kelahiran Cimahi, 29 Januari 1980 itu tampil memukau dibanding dua ahli sebelumnya, yaitu Dr. .Efendy Saragih, S. H., M.H. dan Dr,.Trubus Rahadiansyah,S.H., M. H., M.Si. Beberapa kali Ketua Majelis dalam Persidangan tersebut Yogi Duldi, S.H., M.H memuji Andika sebagai anak muda yang memiliki wawasan luas dan memahami secara utuh bidang ilmu yang menjadi keahliannya.
Hasil penulusuran Redaksi Simaknews.id pada Pangkalan data DIKTI ( PDPT DIKTI) diperoleh informasi bahwa Dr. Andika Dutha Bachari, SA. Pd., S.H. , M. Hum. adalah Dosen yang bertugas (homebase) pada Program Studi linguistik S3 Sekolah Pascasarjana UPI yang sejak tanggal 1 Agustus 2019 lalu telah meraih kenaikan pangkat sebagai LEKTOR KEPALA( Associate Profesor ) dengan Golongan IV-a/ Pembina.
Tim JPU pada persidangan kemarin secara menohok langsung bertanya kepada Andika terkait apa perbedaan antara berita, pemberitahuan dan kabar. Dengan lugas Andika Menjawab pertanyaan tersebut bahwa berita adalah produk jurnalistik, yang bersifat formal dibanding bentuk penyajian informasi lainnya. Selanjutnya, dari sisi proses pembuatannya, berita lazimnya ditulis atau dibuat oleh seorang Wartawan yang terdididik dengan baik (well educated), terlatih dengan baik (well trained) dan terbina dengann baik. eksistensi profesionalismenya sebagai seorang jurnalis.
Selanjutnya, kata Andika, berita sebagai output dari kinerja wartawan akan dipublikasikan melalui saluran/ media (channel). , baik Online maupun tercetak harus didaftarkan oleh Perusahaan Pers kepada Dewan Pers sebagai saluran informasi penyelenggara jurnalistik di Indonesia. Dalam berita yang disebarkan pada sebuah media tersebut menimbulkan dampak hukum, maka penanganan pertama yang harus dilakukan adalah melakukan mediasi sengketa jurnalistik tersebut, yaitu mediasi antara perusahan Pers yang mengelola media dan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dalam suatu media tersebut kemudian dewan Pers wajib melakukan pemeriksaan apakah informasi yang disebut sebagai berita tersebut tergolong sebagai produk jurnalistik atau bukan dan lalu apakah Orang yang menulis atau membuat berita tersebut merupakan dan apakah wartawan itu sudah tersertifikasi. Jika persyaratan itu terpenuhi, maka pihak yang dirugikan akan diberi kesempatan untuk membuat hak Jawab atau hak bantah atas berita tersebut pada media/ saluran yang sama. Jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan , maka pertanggungjawaban atas dampak hukum dari sebuah berita Pertanggungjawaban hukumnya berlaku sercara redaksional, bukan secara individu. Artinya, dampak hukum yang muncul dari suatu berita bukan menjadi tanggung jawab orang yang menulis atau membuat berita tersebut. Artinya, dalam hal terjadi adanya dampak hukum atas suatu berita, maka perkara tersebut tidak dapat tunduk terhadap kaidah lex spesialis, yang /mengatur tentang Pokok-Pokok Pers sebagaimana diatur dalam UU RI NO. 40 tahun 1999 Tentang Pers .
Kemudian Andika Menyimpulkan pendapatnya,bahwa pernyataan Panji Gumilang yang beredar di Youtube bukan merupakan berita atau produk jurnalistik, karena saluran Youtube yang digunakan Panji untuk menyampaikan pernyataannya itu tidak terdaftar di dewan Pers sebagai Media Penyelenggara Jurnaslistik. Karena itu, Panji Gumilang harus bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikannya melalui Saluran Youtube tersebut.
Selanjutnya, Andika berpendapat bahwa Pasal yang didakwakan kepada Panji Gumilang terkait Penistaan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP sudah tepat karena menurut Kepala Biro Hukum UPI ini, Pasal 156a ini bukan mengatur pembatasan kebebasan beragama, tetapi pembatasan mengeluarkan perasaan atau melakukan tindakan permusuhan, pelecehan atau penodaan terhadap suatu agama serta pembatasan penafsiran atau kegiatan yang menyimpang.
Dalam konteks kasus Panji Gumilang yang menyatakan bahwas Alquran adalah karangan Nabi Muihammad Saw, jelas bahwa pernyataan ini adalah bentuk penafsiran yang menyimpang dan berbenturan dengan keyakinan dasar Pemeluk Islam yang meyakini bahwa Alquran adalah Wahyu yang diturunkan Allah SWT.Kepada Muhammad Saw. dan bagi orang Islam tidak ada keraguan tentang kebenaran itu mengingat Muhamad SAW yang diutus sebagai penerima Wahyu adalah manusia terpilih yang memiliki sifat Siddiq Amanah Tabligh dan fathonah. Tidak ada keraguan di dalam Al-Quran bahwa itu adalah Kalam Illahi. Dengan demikian Jelaslah bahwa pernyataan Panji Gumilang merupakan penafsiran keliru. Yang menodai ajaran agama Islam.
Jaksa Pernuntut kemudian menyampaikan pertanyaan kepada Andika, secara bahasa bagaimana menentukan bahwa sebuah pernyataan itu bohong atau tidak benar? Andika menjawabnya dengan merujuk pada teori yang dikembangkan Charles Sanders Peirce (1839–1914).
“Menurutnya, kebenaran sebuah pernyataan merupakan konkordansi antara pernyataan abstrak dan batas ideal, tempat dimana penyelidikan tanpa akhir cenderung membawa kepercayaan ilmiah. Jadi pernyataan yang benar adalah pernyataan yang berkorespondensi dengan realitas faktual. Harus ada informasi yang menjadi pembanding untuk menyatakan bahwa sebuah kalimat itu salah dan informasi pembanding adalah kalimat yang benar. Andika pun menjelaskan bahwa rumusan Pasal yang didakwakan kepada Panji Gumilang adalah menyiarkan berita, kabar, pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Menurutnya, kata ‘dapat’ dalam Unsur Pasal yang didakwakan tergolong sebagai Modalitas yang menyatakan makna Potensi atau Peluang . Artinya, keonaran tersebut tidak harus terjadi dulu. Tapi ketika berita, kabar, pemberitahuan bohong dinilai dan dapat dibuktikan berpotensi menimbulkan keonaran, maka orang yang menyiarkan berita, kabar, pemberitahuan bohong tersebut bisa dijerat dengan Pasal ini,” pungkasnya. (Apep Bruno Kontributor Indramayu).