hut_cmi_2025
News  

Nurhadi Mantan Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas dari Lapas

Nurhadi Abdurrachman
Nurhadi Abdurrachman Mantan Sekretaris Mahkamah Agung kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Simaknews.id– Baru saja bebas menjalani hukuman kaus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Nurhadi dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore, dilansir CNN Indonesia.

Dijelaskan, penangkapan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (29/6) dini hari.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” terang Budi.

Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Dari penelusuran sumber lain menyebutkan, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 46-49 miliar terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung, khususnya perkara perdata dan sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Pada 2019, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

Ia sempat buron dan mangkir dari panggilan KPK hingga akhirnya ditangkap pada pertengahan 2020 bersama menantunya.

Pada 2021, Nurhadi divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan vonis ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Meskipun demikian, hakim menyebut Nurhadi memiliki jasa terhadap kemajuan MA, namun perbuatannya dianggap mencemarkan nama baik lembaga peradilan.

Dalam kasus lain, Nurhadi pernah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap petugas rutan KPK yang memintanya pindah ruangan saat renovasi, dengan memukul bibir petugas tersebut.

Pada Juni 2025, KPK kembali menangkap Nurhadi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan kasus suap sebelumnya.

Nurhadi tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp 33 miliar yang tidak dilaporkan secara lengkap ke KPK sesuai ketentuan.

Kasus yang menjerat Nurhadi

Dikutip dari Kompas.com, dalam kasus sebelumnya, Nurhadi terbukti melakukan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi.

Pasalnya, terhadap Nurhadi tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar.

Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *