BANDUNG BARAT,Simaknews.id – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir diduga melanggar aturan dalam melaksanakan mutasi empat pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bahkan selain melanggar sejumlah aturan, proses mutasi dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan pada 2 September 2024 lalu itu juga disinyalir sarat dengan kepentingan politik.
Seperti diketahui pejabat yang dilantik pada awal September tersebut adalah, Drs. Meidi, M.Si yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kemudian R. Eriska Hendrayana, S.Ip, M.M, yang sebelumnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Lalu Rini Sartika yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah digeser menjadi staf ahli, sedangkan Ridwan Abdullah Putra yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan.
Rotasi mutasi empat pejabat tersebut menurut sumber di lingkungan Pemda KBB, sudah mengantongi persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ.
Dalam surat itu, Kemendagri berpegang pada sejumlah landasan hukum. Salah satunya adalah surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis (Pertek) mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Dalam Surat Pertimbangan Teknis BKN tersebut, tertulis masa berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024. Artinya masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.
Atas dasar hal tersbut, mutasi keempat jabatan tersebut bisa disebut tidak melalui prosedur yang seharusnya.
Sumber tersebut melanjutkan dalam ketentuan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang ditandatangani langsung oleh kepala Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, pada poin ketiga tertulis, “Pertimbangan Teknis ini berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku.”
”Rotasi empat pejabat itu tidak selaras dengan tujuan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekosongan,” ucap sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Ia menangatakan, dengan adanya mutasi ini, Eriska Hendrayana merangkap dua jabatan sekaligus yakni sebagai Kepala Bapelitbangda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah. Meski aktivitas kesehariannya di Bapelitbangda dilaksanakan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda, Rina Marlina.
”Pemindahan posisi Ridwan pun terkesan hanya menggeser kekosongan jabatan dari satu OPD ke OPD lain. Tanpa menyelesaikan masalah kekosongan jabatan di instansi lain seperti di BPSDM, DP2KBP3A, dan Dinas Sosial,” sambungnya.
Menurutnya kebijakan rotasi ini mengabaikan imbauan Bawaslu RI yang melarang kepala daerah melakukan rotasi mutasi 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Hal itu diatur diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
”Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” tegasnya.
Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir mengatakan kepada wartawan seusai proses pelantikan ketika itu, akan melakukan konsultasi lanjutan untuk mengisi kekosongan di sejumlah OPD yang masih kosong. Hal ini sebagai komitmen atas imbauan Bawaslu soal larangan rotasi mutasi.
“Kalau saya simpel yang kosong ini akan dikonsultasi ke Kemendagri, apakah mungkin diisi atau tidak boleh,” ucapnya.
Ade beralasan jika pelaksanaan rotasi empat pejabat tersebut telah melalui prosedur yang berlaku dan mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ini (rotasi pejabat) sudah dapat persetujuan dari Kemendagri, mana berani saya melantik kalau tidak ada izin Kemendagri,” timpalnya.
Menurutnya, rotasi jabatan ini tahapanya telah berproses sejak jauh-jauh hari melalui tahapan assessment. Apalagi ada banyak jabatan kepala OPD di lingkungan Pemda KBB yang kosong, karena pejabat sebelumnya pensiun sehingga harus diisi pelaksana tugas. (*)