hut_cmi_2025

Lanjutkan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Dorong Badan Bank Tanah Lebih Proaktif

JAKARTA, SimakNews.id – Sebagai wujud nyata keberlanjutan program Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Badan Bank Tanah untuk bersama-sama melaksanakan program tersebut.

Pasalnya, program Reforma Agraria bertujuan memberikan keadilan, pemerataan ekonomi, hingga ketahanan pangan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam Focus Group Discussion (FGD) “Program Pengembangan Reforma Agraria Badan Bank Tanah” yang berlangsung di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, program Reforma Agraria ini bagian dari tugas pemerintah dan Badan Bank Tanah, bagaimana mewujudkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi dan ketahanan pangan.

“Badan Bank Tanah diharapkan lebih aktif lagi, mendapatkan tanah bukan hanya dari pelepasan dari tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan atau tanah telantar, tapi aktif juga mendapatkan tanah dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan, juga dengan Kementerian Transmigrasi,” ujar Suyus Windayana dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

Kendati demikian, sebut Suyus, guna mewujudkan keadilan, Badan Bank Tanah harus mengalokasikan sebanyak 30 persen tanah negara yang diperuntukkan Badan Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat.

“Dua-duanya memiliki niat yang baik, mau memberikan aset kepada masyarakat, dan Bank Tanah juga mempunyai kepentingan bagaimana perkembangan ekonomi ini dilaksanakan,” bebernya.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati. Ia memaparkan, sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA terbagi dalam tiga sumber, yaitu dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria.

“Bicara Reforma Agraria, kita harus meletakkan Penataan Aset dan Penataan Akses sebagai satu kesatuan kegiatan yang harus berjalan bersama. TORA yang dialokasikan oleh Badan Bank Tanah, yaitu minimal 30 persen dari tanah negara yang merupakan salah satu sumber TORA dari Non Kawasan Hutan,” ujar Yulia.

Sebelum ditetapkan sebagai TORA, sambung Yulia, Badan Bank Tanah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Badan Bank Tanah yang terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR.

Menurutnya, kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan mampu memberikan angin segar dalam percepatan Reforma Agraria.

“Badan Bank Tanah saya rasa ke depannya dapat diandalkan dan mampu membuka inovasi dalam pemberian pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

“Bank Tanah ada untuk menjamin ketersediaan tanah, memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan akses masyarakat, menangani konflik dan meningkatkan ketahanan pangan,” tandasnya Yulia Jaya Nirmawati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *