hut_cmi_2025

Lakukan Penelusuran Awal, Menteri Nusron Ungkap Pemilik Pagar Laut yang Miliki Ratusan Bidang SHGB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan investigasi terkait adanya pagar laut yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten yang dikabarkan telah bersertipikat. (Sumber: atrbpn.go.id)

JAKARTA, SimakNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan investigasi terkait adanya pagar laut yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten yang dikabarkan telah bersertipikat.

Guna mengungkap berbagai data terkait keberadaan pagar laut tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk melakukan investigasi.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen SPPR, Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” kata Menteri Nusron Wahid dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

Menteri Nusron menjelaskan, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.

“Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” jelasnya.

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

“Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Menteri Nusron memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini.

“Aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *