JAKARTA, SimakNews.id – Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 langsung dilaksanakan seluruh lembaga pemerintah termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tak tanggung-tanggung efisiensi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dilakukan sebesar sebesar 35,72 persen dari total anggaran sebelumnya.
“Yang terkait dengan penggunaan ruangan dan layanan tetap berjalan. Kita tidak bisa menunda layanan ini, target tetap harus tercapai. Layanan masyarakat harus tetap dilayani, tinggal nanti penggunaannya yang akan diatur lebih efisien,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam rapat yang berlangsung pada Senin (10/02/2025) di Ruang Rapat 401 Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Suyus pun mengimbau seluruh pihak untuk memetakan pekerjaan yang lebih penting dan mendesak. Kendati demikian, dirinya juga meminta agar layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik.
Tak cuma itu, pihaknya pun berharap agar langkah efisiensi anggaran ini tidak menghambat pencapaian target dan tujuan yang sudah ditetapkan.
“Program-program pemerintah yang sudah direncanakan pada tahun 2025 akan tetap dijalankan, seperti yang sudah kita targetkan pada tahun 2024,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pihaknya pun seluruh kegiatan yang terkena dampak efisiensi. Seperti beberapa kegiatan yang tidak mendesak akan mengalami penundaan atau pengurangan anggaran, diantaranya kegiatan pengadaan barang dan jasa yang kurang prioritas serta kegiatan pembangunan fisik yang tidak mendesak.
Sebagai penutup, Suyus juga menekankan bahwa meskipun menghadapi tantangan besar, Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen untuk menjalankan program-program strategisnya dengan sebaik-baiknya, agar dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat Indonesia.***