hut_cmi_2025

Kurangi Ruang Gerak Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Kembali Bagikan 3.256 Sertipikat Tanah kepada Warga Jabar

KAB. BEKASI, SimakNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membagikan sertipikat tanah sebanyak 3.256 kepada warga Jawa Barat.

Sertipikat tanah yang dibagikan itu berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. Penyerahan sertipikat tanah diberikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suyus Windayana kepada 12 orang perwakilan penerima.

“Dengan diterimanya sertipikat tentunya akan meminimalisir sengketa dan mengurangi ruang gerak mafia tanah,” kata Suyus Windayana dilantik dari laman resmi atrbpn.go.id, Kamis 17 Oktober 2024.

Suyus menyebut, keberadaan mafia tanah ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga dengan terbitnya sertipikat yang secara kontinyu pihaknya berikan bisa menghilangkan ruang gerak mereka.

Baca Juga : Menteri AHY Serahkan 23 Sertipikat Tanah Elektronik kepada Masyarakat dan Pemerintah Jatim untuk Mengurangi Berbagai Masalah Pertanahan yang Dihadapi

“Sertipikat memberikan kepastian bagi para pemilik bahwa tanah-tanahnya sudah terdaftar dan memiliki kekuatan hukum,” sebutnya.

Suyus menjelaskan, sertipikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Adapun total bidang tanah di Indonesia yang harus didaftarkan ada sebanyak 126 juta bidang.

“Sampai saat ini sudah 118 juta bidang, berarti sekitar 97 persen dan 94 juta bidang sudah diterbitkan sertipikat termasuk yang diterima hari ini,” jelasnya.

“Saya juga ingin memastikan 2025 kita akan mendaftarkan 126 juta bidang tanah,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar menambahkan, sertipikat yang diserahkan terdiri dari 2.000 sertipikat hasil program PTSL di Kabupaten Bekasi; 250 sertipikat hasil PTSL di Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta; serta 256 sertipikat hasil program Redistribusi Tanah di Kabupaten Sukabumi.

“Dari jumlah ini yang sudah beralih media sebanyak 2.275 bidang, sedangkan sisanya masih merupakan sertipikat analog karena pembukuannya dilaksanakan di bulan Juni,” bebernya.

“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan target sertipikasi 100 persen secara berkualitas,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *