BANDUNG BARAT, Simaknews.id – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3207 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dengan para Kepala Daerah se-Bandung Raya di Gedung Sate pada 3 Oktober 2024 lalu.
“Dalam rapat tersebut seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melaksanakan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam Penanganan Sampah Terpadu,” katanya, Selasa 5 Oktober 2024.
Tak cuma itu, sebut Ade Zakir, ada beberapa hal yang disepakati dalam rapat itu, yakni melaksanakan program Zero Food Waste di semua kantor Perangkat Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, mulai efektif tanggal 7 Oktober 2024.
Baca Juga : Utang ke PT SMI Lunas, Pj Bupati Bandung Barat Sebut RAPBD KBB Tahun 2025 Membaik
“Mengkonsolidasikan dan mengarahkan para Camat dan Lurah/Kepala Desa di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi program Zero Food Waste ke tengah-tengah masyarakat mulai tanggal 7 Oktober 2024,” sebutnya.
Ade menjelaskan, semua wilayah di Bandung Raya harus melakukan pengurangan kiriman sampah dari wilayahnya masing-masing ke TPPAS Sarimukti sesuai komitmen bersama.
“Untuk Kota Bandung, dari 170 rit menjadi 140 rit, Kabupaten Bandung dari 70 rit menjadi 40 ritrit, Kota Cimahi dari 37 rit menjadi 17 rit dan Kabupaten Bandung Barat dari 20 rit menjadi 17 rit,” jelasnya.
Ade menyebut, target pengurangan pengiriman sampah dimaksud dilaksanakan dalam rentang waktu 2 bulan (sampai tanggal 30 November 2024) dengan catatan dilaksanakan secara benar.
Pasalnya, proses pengurangan sampah dari rumah tangga dan lingkungan melalui program Zero Food Waste dan penggunaan teknologi tepat guna, bukan dibuang ke sungai (Citarum) atau cara lainnya yang tidak benar.
“Selanjutnya melaksanakan monitoring dan evaluasi secara serius dan berkelanjutan agar pelaksanaannya berjalan sukses tanpa ekses. Apabila ada kendala dan/atau masalah, agar segera menyampaikan laporan pada kesempatan pertama,” bebernya.
Menindaklanjuti hal itu, tegas Ade, setiap OPD wajib melakukan pemilahan sampah dari sumber yang dilakukan di OPD masing-masing dan bertanggung jawab membuang sampah terpilah ke wadah yang sudah disediakan.
“Melaksanakan pengurangan sampah khususnya sampah makanan sehingga menghasilkan Zero Food Waste. Sampah organik/basah dari Kantin Perangkat Daerah sudah ditempatkan di wadah/trashbag khusus yang tertutup sehingga tidak menimbulkan bau,” pungkasnya. *** (DISKOMINFOTIK KBB)