KUDUS, SimakNews.id – Masalah ketidakadilan dalam pembagian tanah masih menjadi isu utama di dunia pertanahan Indonesia. Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan solusi, salah satunya dengan Residtribusi Tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, redistribusi tanah bisa menjadi salah satu solusi yang bisa menjawab isu ketidakadilan pembagian tanah.
Kendati demikian, langkah redistribusi tanah ini harus juga diimbangi dengan kapasitas dan kualitas yang mumpuni,
“Jangan sampai tanah yang diserahkan ke masyarakat malah tidak bisa produktif,” kata Nusron dilalnsir dari laman resmi atrbpn.go.id.
Nusron menjelaskan, Redistribusi Tanah merupakan program dari Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian ATR/BPN dengan tujuan utama, yaitu menciptakan pemerataan dalam distribusi tanah agar tidak ada kesenjangan kepemilikan tanah, khususnya di kalangan masyarakat kecil.
“Penyerahan sertipikat kepada penerima tanah wakaf kali ini menjadi langkah penting dalam memastikan hak atas tanahnya terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Nusron menilai, urusan pertanahan ini bukan hanya soal hukum, namun juga berkaitan erat dengan nilai kemanusiaan. Untuk itu, perlu dilakukan sesuai dengan hukum sekaligus memerhatikan aspek kemanusiaan.
“Problem tanah itu sama persis dengan problem umat manusia. Jadi kalau kita mengurus tanah harus dengan hati, sama seperti mengurus manusia karena hakikat manusia itu diciptakan dari tanah,” sebut Menteri Nusron.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengimbau para penerima sertipikat, khususnya para santri, untuk memanfaatkan tanah tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai peluang untuk tumbuh dan berkembang.
“Tujuan saya keliling mengunjungi pondok-pondok pesantren adalah untuk menumbuhkembangkan dan menanamkan kepada santri untuk mau berusaha, terutama dalam dunia perkebunan karena kesempatan ini sangat terbuka lebar,” tutur Menteri Nusron.
Pemberian sertipikat tanah wakaf ini menjadi salah satu bukti nyata upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan sosial dan ekonomi, serta memperkuat hak atas tanah sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan.
Adapun dalam penyerahan sertipikat ini, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran. ***