JAKARTA, SimakNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) tengah fokus pada penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam pembangunan dan pengembangan kawasan di seluruh wilayah.
Langkah ini diambil dengan penegakan hukum yang terkait dengan penataan ruang.
“Kita saat ini ingin menegakkan hukum penataan ruang, mengedepankan aspek administrasi, kemudian bisa dilakukan secara cepat, murah, dan efektif, sehingga pelanggaran pemanfaatan ruang bisa kita tekan dan upaya mewujudkan cita-cita Rencana Tata Ruang kita bisa secara efektif terwujud,” ungkap Agus Sutanto, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang yang mewakili Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, dalam acara Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Rabu (18/09/2024) di Hotel Sutasoma, Jakarta.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Ditjen PPTR menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas PPNS.
Agus berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan menyatukan persepsi di kalangan PPNS di tingkat pusat serta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan.
Agus menambahkan, di tengah kemudahan dalam perizinan usaha, penegakan hukum terkait pemanfaatan ruang harus mengedepankan metode restorative justice.
Dengan pendekatan ini, proses penanganan pelanggaran diharapkan dapat berlangsung dengan cepat, mudah, dan efektif.
“Kita memegang prinsip bahwa sanksi administrasi harus kita ke depankan dan salah satu yang kita inginkan ialah bagaimana kita mendorong terciptanya keadilan secara restoratif sebelum mempidanakan seseorang,” ujarnya.
“Tentu kita harus memahami prinsip-prinsip penegakkan hukum ini dengan mempelajari paradigma-paradigma baru dalam penegakkan hukum pemanfaatan ruang,” tutup Agus.