LEMBANG, Simaknews.id – Dalam Rangka Pencegahan Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO,Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, .S.H.,S.I.K., M.H., CPHR Mengadakan Sosialisasi Yang dilaksanakan di Desa Kayuambon Kec Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (05/07/2023 ).
Hadir dalam kegiatan tersebut Panit I Binmas Polsek Lembang Ipda Moch Rustiadi,Bhabinkamtibmas Desa Kayuambon,serta Warga Masyarakat Sekitar
Kapolres Cimahi menjelaskan Maksud dan tujuan agar Warga Masyarakat memahami dan mengerti bahaya dari para pelaku tindak Pidana kejahatan TPPO.
Menurut Kapolres, jika ada di lingkungan sekitar yg melakukan kegiatan ilegal tersebut, bisa melaporkannya kepada kepada Polri dan Juga dihimbau agar warga masyarakat tidak mudah dibujuk rayu oleh penyalur tenaga kerja ilegal dengan iming-iming upah besar, yang akhirnya akan menjadi korban TTPO.
“Saya harapkan dengan sosialisasi ini masyarakat dapat terhindar dari praktik perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus polri dan juga polres cimahi,” pungkas Aldi.(sumber: humas polres cimahi)