BANDUNG, SimakNews.id – Penyerahan sertipikat untuk tanah ulayat yang diberikan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus Remang menjadi sebuah kehormatan bagi dirinya.
Ribuan kilometer jarak yang ditempuh Ray Mundus dari Kapuas Hulu, Kalimantan Barat ke Kota Bandung untuk mewakili masyarakat adat Menua Kulan dan Iban Menua Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terbayar sudah.
Ray Mundus mewakili Masyarakat Hukum Adatnya menerima Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat yang dihuni 184 kepala keluarga (KK) dengan total 578 jiwa.
“Sertipikat tanah ini sangatlah penting bagi keberlangsungan kami Masyarakat Hukum Adat,” kata Ray Mundus dikutip dari laman resmi atrbpn.go.id.
“Dengan memiliki sertipikat, dasar hukumnya jelas, ada kekuatan hukum yang bisa kita pegang,” sambung Ray dalam Konferensi Internasional tentang Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan Negara-negara ASEAN, di The Trans Luxury Hotel, Bandung.
Selain memiliki kekuatan hukum, ungkap Ray, dengan adanya sertipikat, tanah yang masyarakat adatnya tempati bisa semakin aman untuk dimanfaatkan, baik menjadi hunian maupun dikelola untuk sumber penghidupan.
“Pengelolaannya nanti kita atur bersama. Karena ini tanah ulayat, memang tidak boleh diklaim milik individu, itu milik komunal,” ungkap Kepala Desa Batu Lintang ini.
Sejak awal memulai proses musyawarah sebelum lanjut mendaftarkan tanah ulayat ini, Ray Mundus Remang dan seluruh bagian masyarakat adatnya telah bersepakat untuk memanfaatkan tanah tersebut sebagai ruang pengetahuan bagi generasi penerus.
“Supaya generasi selanjutnya tetap bisa tahu dan pelajari ragam kayu-kayu, jenis tanaman. Di sana akan jadi tempat bermacam-macam tumbuhan langka,” paparnya.
“Sangat penting buat kita, bukan hanya sepakat menjaga tumbuhannya, tapi juga memperkaya ragam tanaman dan memberi edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri AHY mengatakan, konferensi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk membina kerja sama, bertukar praktik terbaik, dan membangun hubungan yang lebih kuat khususnya dalam komunitas ASEAN untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan masyarakat adat.
Baca Juga : Pesan Khusus Menteri AHY untuk Ribuan Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang
“Bagi masyarakat adat kita, tanah merupakan perwujudan hakikat kehidupan itu sendiri,” kata Menteri AHY.
Menurutnya, gubungan Masyarakat Hukum Adat dengan tanah ulayat tak hanya bersifat fisik tetapi juga spiritual, kultural, dan sosial yang melindungi dan memelihara mereka.
Sebab, dalam banyak kasus masyarakat adat telah kehilangan tanahnya akibat pengalihan hak secara ilegal, pelanggaran atau eksploitasi.
“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan tegas dengan membuat regulasi yang kuat untuk mengelola tanah adat,” tegas Menteri AHY.
Diketahui, dalam Konferensi Internasional pertama di Indonesia yang membahas mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat ini, hadir ratusan peserta yang berasal dari berbagai negara.
Di antaranya perwakilan World Bank, World Resources Institute, perwakilan Lembaga Pertanahan Luar Negeri se-Asia Tenggara: perwakilan National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, perwakilan Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos, perwakilan Office of the National Land Policy Board Thailand, perwakilan Department of Land Thailand; perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari 9 provinsi di Indonesia; peserta dari Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari kementerian terkait; para akademisi, organisasi mahasiswa, serta perwakilan beberapa universitas yang aktif dalam meneliti dan memperjuangkan masyarakat hukum adat di Indonesia. ***