JAKARTA, Simaknews.id – Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, namanya makin moncer.
Pro konntra perjalanan karier politiknya banyak pihak yang menyorotnya.
Beredar di media sosial Facebook unggahan berisi tautan video yang menyebutkan dirinya.
Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur, begitu narasi yang tertulis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
Gibran di denda Rp50 miliar oleh KPU dan pidana penjara lima tahun.
Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar adalah tidak benar.
Gibran sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan oleh KPU, tulis Kompas.com
Pernyataan Kominfo
Narator dalam video yang beredar tersebut, hanya membacakan artikel wartakota.tribunnews.com
Namun, artikel itu tidak menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum mencoret Gibran dari posisinya sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 dan menjatuhkan denda Rp50 miliar.
Kominfo.go.id, Selasa (14/11), menyatakan berita tersebut hoax. */tri