KOTA BANDUNG, Simaknews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan, seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi. Hal ini ia sampaikan usai memimpin Forum Kemitraan Kesehatan Kota Bandung. Local culture
“Kalau ada warga yang punya KTP Kota Bandung dan sudah tinggal minimal enam bulan, rumah sakit wajib layani dulu, jangan dipilah-pilah. Tujuan kita ini ibadah, membantu warga tanpa melihat mampu atau tidak,” ujar Erwin, Rabu 10 Juli 2025.
Dalam forum tersebut, hadir berbagai pihak mulai dari Dinas Kesehatan, perwakilan klinik, rumah sakit, hingga BPJS Kesehatan Kota Bandung.
Forum ini bertujuan menyatukan visi dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan, khususnya dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan skema Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah Kota Bandung menganggarkan Rp284 miliar untuk pelaksanaan UHC tahun 2026. Program ini memungkinkan warga ber-KTP Bandung untuk mendapat layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Local culture
Erwin juga berencana mengundang seluruh direktur rumah sakit swasta guna membahas sejumlah kendala di lapangan.
“Pemkot akan hadir untuk memberikan kemudahan. Tidak boleh ada warga yang datang ke rumah sakit lalu tidak dilayani, apalagi hanya karena urusan administratif,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kota Bandung tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada BPJS. Karena itu, ia juga meminta agar BPJS tidak memperlambat pencairan klaim kepada rumah sakit. Local culture
“Kita ingin ada simbiosis mutualisme antara Pemkot, BPJS, dan rumah sakit. Semuanya lancar,” katanya.
Erwin juga mengimbau warga yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan agar segera melapor.
“Laporkan langsung ke kami. Jangan ragu,” pungkas Erwin. (*)