hut_cmi_2025

Dukung Program Tiga Juta Rumah untuk MBR, Menteri Nusron Pastikan Stok Tanah Seluas 79 Hektare Tersedia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan ketersediaan tanah untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR mencukupi. (Sumber: atrbpn.go.id)

JAKARTA, SimakNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan ketersediaan tanah untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR mencukupi.

Pasanya, ketersedian tanah yang terindikasi terlantar untuk mendukung salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mencapai 79.925 hektare.

“Kalau Bapak/Ibu ini mau punya program Tiga Juta Rumah untuk MBR, dengan asumsi 60 meter persegi per rumah, berarti dibutuhkan sekitar 25.200 hektare untuk mencapai 3 juta rumah. Saya punya stok 79 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

Menurutnya, tanah terindikasi telantar tersebut harus dimanfaatkan sebagaimana bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Tanah ini harus difungsikan dan dipergunakan sesuai dengan Pasal 33 UUD. Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk dipergunakan, tidak boleh dianggurkan, untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya,” tutur Menteri Nusron.

Oleh sebab itu, tegas Menteri Nusron, ketersediaan tanah sudah dapat dipastikan adanya. “Saat ini isunya adalah apakah tanah yang ada di sini lokasi dan peta topografi cocok atau tidak, infrastruktur jalan menuju ke sana (lokasi perumahan, red) cocok atau tidak. Soal tanah no issue,” tegasnya.

Selain pemanfaatan tanah telantar, terang Menter Nusron, terdapat dukungan kebijakan lainnya untuk menyukseskan program tersebut.

“Dukungan tersebut yakni Zona Nilai Tanah (ZNT), pendaftaran, pengukuran, sertipikasi, dan pemecahan sertipikat,” sebutnya.

“Kemudian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Rencana Tata Ruang (RTR), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);, serta Hak Tanggungan (HT), balik nama, dan roya,” sambungnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *