BANDUNG BARAT, SimakNews.id – Video dugaan pelanggaran money politics atau politik uang dan pembagian sembako oleh sejumlah pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
Berdasarkan pantauan, dugaan money politics dilakukan oleh paslon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail yang diduga membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilih mereka.
Sementara paslon nomor urut 3, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat diduga membagi-bagikan sembako kepada warga di Kecamatan Lembang.
Tak cuma itu, beredarnya sejumlah video dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada akhir tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Dalam video tersebut memperlihatkan sejumlah warga yang mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, serta paket kerudung kepada warga.
Sang penerima amplop dan kerudung diminta untuk mencoblos Paslon Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Tak cuma satu, video tersebut ternyata banyak berseliweran dengan gambar penerima amplop serta latar berbeda. Video itu diteruskan berkali-kali ke berbagai grup WhatsApp.
Salah satu video berdurasi 22 detik misalnya menunjukkan seorang perempuan memperlihatkan souvernir terbungkus plastik dan dua amplop putih berisi uang kertas masing-masing Rp 50 ribu. Pemberian itu untuk mengarahkan pemilih mencoblos calon Berjamaah.
“Tadi ada yang ke sini memberi ini (kerudung dan amplop). Diminta coblos Jeje,” tutur narasi dalam video tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, salah satu video dugaan money politik itu terjadi di Kampung Rancaeceng, RW 07/01 Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas.
Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) telah menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut dan tengah melakukan kajian pendalaman.
“Betul kita sudah terima laporannya tadi malam pukul 22:00 WIB. Kami sudah lihat barang bukti berupa video, amplop dan kerudung. Kita juga sudah terima keterangan dari warga penerima,” kata Ketua Panwascam Cihampelas, Basit Setiawan, Selasa 26 November 2024.
Menurutnya, setelah laporan diterima, pihaknya akan melakukan kajian terkait syarat formil dan materil soal dugaan tindak pidan Pemilu dalam peristiwa tersebut. Setelah hal itu dirasa lengkap, seluruh berkas hasil kajian akan diberikan ke Bawaslu untuk diteliti lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu.
“Hari ini kita lakukan kajian hasil laporan. Setelah kajian, jika ada dan terpenuhi syarat formil dan materil pidana pemilihan kita arahkan ke sentra Gakumdu, karena itu kewenangan mereka,” tandasnya.
Sementara dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 3, memperlihatkan video pembagian sembako yang di dalamnya berisi stiker Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat.
Dalam rekaman tersebut, terdengar pembagian sembako dari paslon HADE itu terjadi di RW 02, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Di bumi pak RW02, Desa Pagerwangi,” ungkap warga yang merekam.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi membenarkan soal adanya informasi awal dugaan politik uang di masa tenang ini.
Riza mengaku, pihaknya telah menerima 4 informasi awal pelanggaran money politik yang diduga dilakukan oleh paslon 2.
“Kejadian itu dilaporkan di kecamatan Cihampelas, Lembang, Cisarua, dan Parongpong,” sebutnya.
Kendati demikian, dari sederet informasi awal itu, baru di Kecamatan Cihampelas yang sudah diterima resmi laporannya. Sementara di wilayah lain masih dilakukan penelusuran oleh Panwascam.
“Betul banyak videonya. Ini jadi informasi awal. Kita sedang lakukan penelusuran lapangan. Hanya baru satu yang resmi lapor yakni di Cihampelas. Yang lain kami masih selidiki,” pungkasnya.***