BANDUNG BARAT, SimakNews.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat terkait hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika terkait polemik rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) beberapa waktu lalu.
Adapun sejumlah pejabat yang dipanggil, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir Hasyim, Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro dan Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja pada BKPSDM KBB, Yunita Nur Fadilla. Turut hadir, Plt Kepala BKPSDM KBB. Ke empat orang tersebut dipanggil secara khusus oleh Komisi I DPRD KBB untuk dimintai sejumlah keterangan dan langkah yang bakal dilakukan.
“Kami sudah memanggil Sekda KBB, Kabag Hukum dan Kabid Mutasi, Promosi dan Kinerja BKPSDM pasca dikabulkannya gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Bappelitbangda KBB oleh majelis hakim PTUN Bandung,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, Jumat 28 Maret 2025.
Hasilnya, sebut Sandi, Kabag Hukum Setda KBB berencana melakukan banding atas putusan tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Kendati demikian, tegas Sandi, dirinya menyarankan kepada mereka agar mengkaji ulang langkah banding yang bakal dilakukan.
“Untuk urusan banding Komisi I menyarankan untuk dikaji ulang maslahat dan mudaratnya. Bahkan, lebih baik untuk fokus menjalankan roda pemerintahan agar tugas-tugas pokok yang mereka emban tidak terganggu,” ujarnya.
Sandi menyebut, kalaupun upaya banding tetap dilakukan, hal tersebut harus bisa membuka tabir kebenaran dan mengoreksi kesalahan agar tidak terulang.
“Karena kesalahan administrasi ini bisa memberikan dampak hukum di kemudian hari,” imbuhnya.
Termasuk, sambung Sandi, kepada Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail untuk tidak ikut serta dalam persoalan yang bahkan dirinya tidak mengetahui duduk persoalannya mengingat perkara ini terjadi sebelum dirinya terpilih sebagai kepala daerah di Bandung Barat.
“Pak bupati mending lebih fokus untuk menjalankan program dan visi misi AMANAH,” ucapnya.
Sandi menilai, persoalan ini harus menjadi pembelajaran dan evaluasi besar bagi para birokrat di Bandung Barat lantaran kesalahan administrasi ini bakal berdampak pada persoalan hukum lainnya.
“Para birokrat harus fokus terhadap tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan begitu, akan tercipta tata kelola pemerintahan dan birokrasi yang sehat dan inovatif,” ujarnya.
“Jadi fokus saja menjadi pelayan masyarakat dan jangan merangkap pekerjaan menjadi politisi,” tegasnya.
Sandi menyebut, DPRD Bandung Barat dalam hal ini Komisi I bakal melakukan pengawasan terhadap para birokrat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Kami pastikan bahwa Komisi I bakal lebih memperketat pengawasan terhadap para birokrat dalam hal melakukan tata kelola pemerintahan. Sebab, kita ingin membenahi Bandung Barat agar tercipta etos kerja yang benar-benar kondusif sesuai aturan,” tegasnya.
Kabag Hukum pada Setda Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding terkait putusan majelis hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Rini Sartika.
Menurutnya, upaya banding yang bakal ditempuh pihaknya cukup berpeluang. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa bahan untuk banding atas putusan PUTN yakni pembatalan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Tapi ini bukan berarti kami mengomentari putusan PTUN. SK itu ada empat kok pengadilan hanya satu yang dikeluarkan, sedangkan putusan di atasnya dibatalkan berarti kalau dibatalkan, ya dibatalkan semuanya. Tapi kalau mau patuh dan tunduk kepada putusan pengadilan tidak menjadi persoalan” tuturnya.
Asep menyebut, jika putusan PTUN hanya mengeluarkan Rini Sartika artinya beliau tak lagi menjabat sebagai staf ahli.
“Itu untuk bahan banding selanjutnya karena di PTUN tidak menyebutkan SK yang kedua dan hanya menyebutkan SK yang pertama,” imbuhnya.
Diketahui, majelis hakim PTUN Bandung telah menjatuhkan putusan atas perkara dengan mengabulkan gugatan yang dilayangkan penggugat terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Hasil sidang putusan pada Selasa 25 Maret 2025 menyatakan Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus dibatalkan.
Tak cuma itu, dalam keputusan tersebut Majelis Hakim meminta Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat yang kala itu dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 – BKPSDM tertanggal 18 November 2024 tentang perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.
Pendamping Hukum (PH) penggugat, Hilman Ahmad Fauzan menjelaskan, hasil persidangan Nomor 180 Tahun 2024 menyebutkan setidaknya empat poin kesimpulan. Pertama, Majelis Hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian.
“Poin kedua menyatakan batal Keputusan Bupati Nomor 560 dan 644 dengan lampiran Nomor 4 atas nama Rini Sartika,” kata Hilman saat dikonfirmasi, Rabu 26 Maret 2025.
Tak cuma itu, sambung Hilman, Majelis Hakim juga meminta tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat derajat serta kedudukan penggugat atau Rini Sartika setara dengan jabatan semula.
“Alhamdulillah sesuai dengan keinginan. Tinggal kita tunggu, karena masih ada batas waktu banding 14 hari terhitung dari hari ini,” jelasnya.
“Semoga enggak ada kendala agar segera dijalankan keputusan sesuai dengan isi dari amar putusan,” lanjutnya.***