KOTA CIMAHI, Simaknews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan pembatasan kendaraan yang melintas di jembatan Jalan Rd. Demang Hardjakusumah yang sudah selesai diperbaiki pada bagian plat injaknya yang amblas beberapa waktu lalu.
“Untuk perbaikan plat injak Jembatan Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah sudah selesai. Sekarang sudah bisa dilewati kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, Senin (1/7/2025).
Namun untuk sementara ini pihaknya melakukan pembatasan di jembatan yang berada di atas kawasan Perkantoran Pemkot Cimahi itu. Kendaraan dengan tonase atau muatan besar seperti truk dan bus dilarang melintas untuk sementara. Pembatasan dilakukan selama masa assesment kontruksi jembatan.
“Untuk kendaraan bermuatan besar seperti truk dan lain-lain tidak boleh lewat dulu ke Jembatan Pemkot Cimahi. Jadi kami batasi dulu. Kami imbau untuk berhati-hati,” imbuh Wilman.
Pihaknya akan melakukan assesment secara menyeluruh terhadap kontruksi jembatan yang diperkirakan sudah berusia 20 tahun itu. Assesment dilakukan untuk mengetahui kualitas jembatan.
“Assesment kontruksinya pasti akan kami lakukan secepatnya untuk keamanan dan keselamatan,” ucap Wilman.***