SIMAKNEWS.ID – KRIS. Terkait kabar penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.
Hal itu terungkap dalam Diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin, awal bulan ini.
“KRIS sebagai pengganti BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya,” kata Ali Ghufron.
Ujarnya, pihaknya masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit, terkait penerapan KRIS.
Rencana, pemerintah akan mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Nantinya sistem baru (KRIS) akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Akan menitik beratkan perbaikan di tempat tidur. Dari yang selama ini bisa enam di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.
Pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat terntang penerapan BPJS ini dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS.
Di KRIS ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini, yakni ;
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) Rumah Sakit dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan akses kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia. *tr