hut_cmi_2025

Berkaca Pada Kasus Klaster Setia Mekar, Kementerian ATR/BPN Terus Berupaya Tingkatkan Kepastian Hukum

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan. (Sumber: atrbpn.go.id)

JAKARTA, SimakNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan.

Hal tersebut berkaca pada kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi. Adapun salah satu langkah yang dilakukan adalah koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

“Kami ingin SOP (Standar Operasional Prosedur, red) Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021,” kata Menteri Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah.

“Koordinasi dengan MA, dimaksudkan Menteri Nusron adalah untuk menyelaraskan prosedur eksekusi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,” tuturnya.

Nusron juga menekankan pentingnya pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering sebelum eksekusi dilakukan.

Sebab, langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan guna mencegah potensi konflik.

“Saya sudah ketemu dengan Pak Ketua MA, tapi akan kita agendakan secara khusus dan saya akan bawa tim. Kita udah janjian untuk membahas masalah ini supaya kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *