hut_cmi_2025

Begini Penjelasan Pemkab Bandung Barat Soal Penundaan Bansos Selama Pilkada 2024

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, SimakNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melakukan langkah nyata guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, keluarnya SE tersebut dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

“SE tersebut juga dikeluarkan oleh Kemendagri untuk menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan,” katanya, Selasa (19/11/2024).

Ia menambahkan, penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan usai Pilkada untuk meminimalisir potensi bansos tersebut digunakan sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi 2 DPR RI tanggal 12 November 2024,” katanya.

Ia menambahkan, dalam SE tersebut juga tertuang bahwa bansos ini dapat disalurkan kepada masyarakat di wilayah terdampak bencana. Dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran.

“Bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana, pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyaluran bansos juga harus memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan.

“Nantinya melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Ia menegaskan, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.

“Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat,” katanya.

Sementara itu, saat disinggung soal distribusi bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat, Ade menyebut, hal tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Alhamdulillah di tahun 2024 ini kewajiban-kewajiban sudah dituntaskan. Mudah-mudahan keuangan KBB membaik di tahun 2025. Oleh karena itu, distribusi bansos di KBB akan melihat kondisi keuangan daerah kita,” katanya.*** (Diskominfotik KBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *