hut_cmi_2025
News  

Bapenda Sumedang, Bayar Retribusi Lebih Mudah dengan Aplikasi ORS

Bapenda Sumedang
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, saat menghadiri Rakor Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Senin (3/7/2023). Foto: Dok. Humas Sumedang

SUMEDANG, Simaknews.idBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Aplikasi Online Retribution System (ORS) sebagai aksi perubahan. Bupati Dony Ahmad Munir mengapresiasi aksi perubahan yang dilakukan Bapenda.

“ORS ini merupakan sebuah sistem online terpadu untuk pembayaran, pencatatan, dan pelaporan retribusi daerah,” kata Bupati Dony saat menghadiri Rakor Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Senin (3/7/2023).

Kehadiran aplikasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel dalam rangka optimalisasi PAD Kabupaten Sumedang.

“Jika retribusi dan Pendapatan Asli Daerah meningkat, maka pemerintah akan dengan cepat melaksanakan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, aplikasi ORS harus user friendly ,artinya rakyat tahu dan paham serta bisa menjalankannya. “Yang terpenting adalah jika kita beraplikasi, maka harus bisa diaplikasikan dan dipraktikkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Bupati Dony, saat ini terdapat Undang-undang baru tentang hubungan keuangan pusat dan daerah sehingga daerah harus dapat menyesuaikan ketentuan tentang pajak dan retribusi di daerah.

“Karena sekarang ini ada Undang-undang baru tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Kemudian ada PP-nya juga. Ini berarti daerah harus menyesuaikan ketentuan tentang pajak retribusi daerah ini,” ujarnya.

Bupati juga meminta ada inovasi dan terobosan yang bisa mengefektifkan penggalian potensi pajak yang ada di Kabupaten Sumedang.

“Di samping itu, saya meminta setiap penyesuaian terhadap peraturan di atasnya betul-betul ada inovasi dan terobosan yang bisa mengefektifkan tentang penggalian potensi pajak yang ada,” ujarnya.

Kepala Bapenda Sumedang, Rohana menerangkan, tujuan dilaksanakan Rakor ialah dalam rangka mengkaji serta menyamakan pemahaman SKPD dalam penyusunan penyesuaian  Peraturan Daerah (Perda) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Saya berharap peserta dalam rapat ini dapat memberikan kontribusi positif serta masukan dalam mengkaji rancangan Peraturan Daerah tentang PDRD yang saat ini memasuki pembahasan dengan Pansus DPRD Kabupaten Sumedang,” katanya. [*]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *