hut_cmi_2025
Ragam  

Bagaimana cara mengetahui KTP mu disalahgunakan untuk Pinjol

Dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Anda bisa mengetahui pinjaman atau kredit apa saja yang diajukan menggunakan KTP Anda

pinjol
Ilustrasi /.net.

SIMAKNEWS.ID – Beberapa kasus korban pinjaman online, ingin mengakhiri hidupnya karena tekanan perusahaan pinjol.

Awal penawaran biasanya mereka bersikap manis dengan segudang kemudahan bahkan privacy.

“Mereka” akan menggunakan jurus sadisnya. Dalam mengejar nasabahnya, baik dalam menawarkan atau penyelesaiaaanya.

Dalam hal ini tak peduli siapapun nasabahnya, bullying dan teror akan menimpa nasabah.

Karena mereka tak kan pernah pakai hati dalam penyelesaiannya.

Dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Anda bisa mengetahui pinjaman atau kredit apa saja yang diajukan menggunakan KTP Anda

Peran Pemerintah 

Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Tak kurang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat tak tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online.

Bahkan, dalam rangka mengantisipasi semakin maraknya aktivitas investasi berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).

Tujuannya agar masyarakat terlindungi. Menurut catatan OJK melalui SWI, lembaga itu telah menghentikan 6.895 entitas baik entitas investasi ilegal, pinjaman online ilegal maupun gadai ilegal sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Dari aktivitas itu, nilainya pun luar biasa Rp139,03 triliun di periode yang sama.

Sanksi Berat

Bagaimana sanksinya terhadap oknum yang melakukan aktivitas seperti itu dan merugikan masyarakat? Aturannya terdapat di UU Nomor 4 Tahun 2023tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada Pasal 305, mengatur soal sanksi dengan pidana lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.

Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi. Jadi jangan mencoba-coba melakukan penipuan melalui entitas ilegal. Sanksinya berat.

Dampak

Salah satu dampak dari semakin derasnya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin.

Oknum-oknum itu menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjol.

Apakah KTP anda juga telah disalahgunakan tanpa izin? Jangan khawatir. Anda bisa mengeceknya dan caranya mudah.

SLIK

Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.

Apa itu SLIK? SLIK itu adalah singkatan Sistem Layanan Informasi Keuangan. Melalui layanan itu, anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang anda miliki.

Artinya anda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu. Proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih “Pendaftaran”
  3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki.

Berikutnya, anda sudah dapat mengetahui rincian pinjaman apa saja, dari laporan tersebut. Dengan begitu konsumen bisa mengetahui KTPnya.

Digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Kotak Pengaduan 

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK.

Kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. *tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *