hut_cmi_2025

Audiensi dengan Pedagang Pasar Patrol, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Bakal Selesaikan Konflik Sengketa Tanah

DPRD Kabupaten Bandung angkat suara terkait Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI No 800 tahun 2025 tentang Dilakukannya Efisiensi Anggaran.

KAB. BANDUNG, SimakNews.id – Para pedagang Pasar Patrol, Kecamatan Kutawaringin kembali melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bandung.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan para pedagang ini diterima Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, dihadiri dari pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Camat Kutawaringin, Kepala Desa Jelegong serta pihak lainnya, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Jum’at (17/1/2025).

Mereka langsung diterima Ketua Komisi B Faisal Radi Sukmana, didampingi wakilnya Dr. Praniko Imam Sagita, S.H., M.H, Sekretaris Komisi B H.Dadang Suryana, S.Ip serta anggota Komisi B di antaranya Angie Natesha Goenadi GO, S.Ked., M.Hi, Anton Ahmad Fauzi, Iyep Jamaludin, dan beberapa anggota lainnya.

Para pedagang datang ke DPRD untuk meminta bantuan dewan dalam menyelesaikan konflik sengketa tanah Pasar Patrol. Konflik terjadi atas munculnya tiga kepemilikan yang masing-masing mengklaim sebagai pemilik sah.

Ketua Komisi B, Faisal mengatakan, dewan khususnya komisi B, akan memfasilitasi dan berupaya memecahkan persoalan Pasar Patrol ini bagaimana mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak.

“Kami juga menghormati legal standing semua pihak. Jadi kami dalam posisi yang bagaimana mencarikan solusi yang baik. Tadi kita sudah mendengar dari pihak pedagang, dari pihak pemerintahan, baik dari pihak kecamatan, desa dan juga dari dinas . Kita sudah sampai pada kesimpulan bahwa ini harus ditindaklanjuti hingga tuntas,” kata Faisal kepada wartawan usai memimpin audensi.

Menurut Faisal, dalam pertemuan itu pihak sudah merekomendasikan agar jajaran eksekutif memperkuat koordinasinya.

“Kami melihat belum terkoneksi antara camat dengan dinas, dengan bagian hukum bahkan katanya belum mendapat laporan. Ini kan sesuatu yang ironis karena persoalannya sudah lama kan,” kata ketua komisi dari Fraksi Demokrat ini

Faisal meminta agar para pihak dalam sengketa ini saling menahan diri dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai mengganggu perekonomian agar menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Faisal mengatakan, Komisi B juga akan mengagendakan untuk meninjau bagaimana eksisting di lapangan dan bagaimana kondidlsi pedagangnya.

“Kita menghormati hak hukum masing-masing pihak apa bila masing-masing pihak ingin mengajukan gugatan kepengadilan kami mempersilahkan. Kami mempersilahkan bukan menyarankan. Karena jalannya banyak kan, salah satunya itu ke pengadilan. Kalau mau silahkan uji forensik dokumen secara mandiri mengundang ahli forensik independen,” harap Faisal. *** (Dani Nugraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *