KAB. BANDUNG, SimakNews.id – Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang pihak sekolah menahan ijazah siswanya yang belum bisa melunasi administrasi pasca kelulusan mendapat dukungan dari Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Krisna Alamsyah.
Menurut Krisna, dirinya mendukung penuh pernyataan tersebut lantaran penahanan ijazah dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya para siswa.
“Di Kabupaten Bandung memang banyak terjadi penahan ijazah oleh pihak sekolah dengan alasan belum melunasi tunggakan pembayaran dan itu sangat merugikan sekali,” kata Krisna, Kamis 23 Januari 2025.
Legislator Fraksi PKB ini berharap tidak ada lagi penahanan ijazah oleh pihak sekolah pada tahun 2025 ini sesuai dengan instruksi dari Gubernur Jawa Barat itu.
“Kasihan warga Kabupaten Bandung yang tidak bisa bekerja dan melanjutkan sekolah karena ditahan ijazahnya,”ujarnya.
Krisna menilai, jika apa yang disampaikan Kang Dedi Mulyadi bisa direalisasikan oleh seluruh pihak sekolah tentunya jumlah pengangguran di Kabupaten Bandung bakal sedikit berkurang.
“Karena mereka yang baru lulus bisa menggunakan ijazahnya untuk melamar pekerjaan,” imbuhnya.
Apalagi, sambung Krisna, dirinya mendengar ada banyak sekolah yang menahan ijazah siswanya hingga bertahun-tahun lantaran masih adanya tunggakan administrasi ke sekolah.
Menurutnya, hal tersebut sangat tidak elok dan bisa menjadi penghalang bagi warga untuk melanjutkan kehidupannya di masa depan.
“Kang Dedi sudah memberikan imbauan untuk sekolah, apakah sikap penahanan ijazah akan tetap dilakukan,” tegasnya.
“Jadi bersikaplah bijak dalam menyelami setiap permasalahan, karena setiap permasalahan tidak bisa diselesaikan bila selalu menuruti ego personal atau sektoral,” tandasnya. ***