KOTA BANDUNG, Simaknews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025, telah disetujui dan diputuskan oleh DPRD Kota Bandung.
Hal itu diputuskan melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Jumat 11 Juli 2025.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan terima kasih atas kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak dalam merumuskan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia bersyukur karena Pemkot dan DPRD Kota Bandung berhasil menyelesaikan Raperda Perubahan APBD 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut telah melalui proses yang lancar, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan Kota Bandung.
“Alhamdulillahirobbilalamin, kita berhasil mengesahkan APBD Perubahan 2025. Ada dua momen penting, yaitu lancarnya pergeseran APBD untuk efisiensi sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dari Presiden, serta penetapan perubahan anggaran yang menyesuaikan dengan visi Kota Bandung Utama,” ujar Farhan.
Ia memastikan, perubahan tersebut tetap menjaga prinsip anggaran berimbang. Perubahan APBD 2025 tersebut mencakup 23 sektor wajib dan 12 sektor pilihan.
Menurut Farhan, seluruh penyusunan telah sesuai pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama dengan DPRD.
“Prosesnya berlangsung lancar dan kondusif. Semua ini mendukung tema RKPD, yaitu peningkatan daya saing perekonomian dan infrastruktur kota yang inklusif, didukung SDM dan pemerintahan yang andal,” tuturnya.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni integrasi data khususnya data yang menyangkut indeks perekonomian kota Bandung. Farhan juga menyebut akan memperbaiki integrasi data ekonomi sebagai bagian dari strategi penganggaran ke depan.
Ia mengungkapkan, telah menerima masukan dari Kementerian Keuangan bahwa data ekonomi Kota Bandung masih kurang terintegrasi, sehingga menyulitkan dalam penghitungan indeks pembangunan yang berdampak pada alokasi dana pusat.
“Perhitungan indeks yang akurat bisa membantu kita mendapatkan alokasi APBN yang lebih adil. Ini akan memengaruhi besaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH),” jelasnya.
Untuk itu, Farhan memerintahkan Sekretaris Daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar meningkatkan akurasi dalam pencatatan, pengumpulan, dan pelaporan data ekonomi. Ia juga meminta pelaporan yang komprehensif dan tertata dengan baik.
Proses perubahan APBD juga dimaksudkan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan program-program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran, struktur pendapatan daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp26 miliar, menjadi Rp7,589 triliun. Sedangkan, belanja daerah ditargetkan mencapai Rp8,360 triliun atau naik Rp482,1 miliar (7,06 persen) dibandingkan APBD murni. Adapun pembiayaan neto dalam perubahan APBD ini mencapai Rp770,693 miliar.
Setelah disetujui forum Rapat Paripurna, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.**