SUMEDANG, Simaknews.id –Ketersediaan darah selama tahun 2025 di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sumedang baru mencapai sekitar 80 persen dari target tahunan sebesar 12.000 kantong darah. Capaian tersebut menunjukkan, masih diperlukan adanya peningkatan partisipasi masyarakat untuk menjaga ketersediaan darah, khususnya untuk kebutuhan medis darurat dan layanan rumah sakit di wilayah Sumedang.
Ketua PMI Sumedang Agus Seksarsyah Rasjidi menjelaskan, sebagian besar stok darah diperoleh dari pendonor sukarela yang secara rutin memberikan darahnya tanpa pamrih.
“Kami sangat terbantu dengan pendonor-pendonor sukarela. Mereka adalah garda terdepan dalam misi kemanusiaan. Namun demikian, kami masih butuh lebih banyak dukungan agar target kebutuhan darah bisa terpenuhi secara optimal,” ujarnya.
Agus menambahkan, PMI terus berupaya mengedukasi masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti jalan santai kemanusiaan, donor darah massal, serta kolaborasi dengan komunitas dan institusi.
Bupati Dony Ahmad Munir memberikan apresiasi tinggi kepada PMI yang terus menjalankan misi kemanusiaan dengan penuh dedikasi.
“PMI adalah salah satu pilar penting dalam pelayanan sosial dan kemanusiaan di Sumedang. Terima kasih kepada seluruh relawan dan pendonor yang telah menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa gerakan donor darah adalah bentuk nyata dari semangat solidaritas dan kepedulian sosial. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjadi pendonor aktif.
“Insyaallah, siapa yang membantu sesama, akan dibantu Allah. Mari dukung PMI karena membantu menyelamatkan nyawa orang lain adalah amal yang luar biasa,” tambahnya.
Sebagai informasi, PMI mencatat bahwa kebutuhan darah terus meningkat setiap bulan, terutama untuk kasus-kasus medis seperti operasi, persalinan, cuci darah, dan kecelakaan. PMI membuka layanan donor darah setiap hari kerja di Markas PMI Kabupaten Sumedang dan juga melayani kegiatan lapangan melalui mobil unit donor keliling. Masyarakat yang berusia 17-60 tahun dan dalam kondisi sehat dapat menjadi pendonor secara berkala setiap 2–3 bulan. **