hut_cmi_2025
Hukrim  

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Jokowi Ngaku Dicecar 22 Pertanyaan

Joko Widodo (Jokowi), saat diwawancara awak media usai diperiksa Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025), Foto:ist

JAKARTA, Simaknews.id –  Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas dugaan kasus tudingan ijazah palsu.

Jokowi mengaku menerima undangan Bareskrim sekaligus mengambil ijazah yang sebelumnya sempat dipegang Bareskrim.

“Saya menerima undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat kepada Bareskrim, dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil,” ujar presiden ke7 ini di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025), dilansir dari detikcom.

Jokowi mengaku dimintai klarifikasi sebanyak 22 pertanyaan. Ia ditanya soal ijazah sejak SD hingga kuliah.

“Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, seputar ijazah dari SD, SMP, SMA sampai universitas, yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa, sekitar itu,” katanya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Jokowi. Klarifikasi terkait laporan dugaan ijazah palsu.

“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10 hadir di Bareskrim,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi.

Sebelumnya lagi, Jumat (9/5), adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Andrianto, bersama kuasa hukum dan ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, telah menyerahkan ijazah Jokowi kepada penyidik. Dengan penyerahan ijazah itu, Andrianto berharap kasus tudingan ijazah palsu segera selesai.

“Ya cepet selesai ini. Cepet gamblang gitu. Ya kan,” kata Andri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5).

Sementara itu, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan penyidik akan menguji laboratorium forensik (labfor) dua ijazah Jokowi untuk dipastikan keasliannya. Ia menyebut penyidik akan menginformasikan perkembangan dari hasil uji laboratorium forensik tersebut.

Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *