CIMAHI, SimakNews.id – Sejumlah orangtua siswa SMK Tutwuri Handayani Kota Cimahi mengeluhkkan masih adanya syarat pengambilan ijazah dengan membayar sisa tunggakan.
Padahal, sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) memerintahkan sekolah cepat menyerahkan ijazah bagi siswa SMA/SMK/SLB. Khususnya, yang sudah lulus tahun akademik 2023/2024 maupun sebelumnya.
Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.
“Alhamdulillah, setelah sekian tahun ijazah anak saya bisa diambil, tapi itupun dengan syarat mengisi lembar pernyataan tetap melunasi tunggakan yang masih tersisa semampu kami,” kata salah satu orang tua siswa SMK Tutwuri Handayani yang enggan disebutkan namanya saat ditemui belum lama ini.
Meski begitu, dirinya menyayangkan kebijakan yang dilakukan pihak sekolah lantaran berdasarkan informasi yang diketahuinya bahwa pengambilan ijazah tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
“Saya kira tunggakannya dihapuskan karena dari informasi pengambilan ijazah itu gratis. Memang sisa tunggakan bisa dicicil sesuai kemampuan dan itu harus disepakati,” keluhnya.
Sepengetahuannya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi disebut-sebut bakal menghentikan bantuan untuk sekolah swasta apabila ijazah para siswa ditahan pihak sekolah dan tidak segera diberikan jika masih ada pungutan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa siswa yang bersekolah di sekolah swasta di Jawa Barat tetap berhak mengambil ijazah mereka saat lulus, meskipun belum melunasi biaya pendidikan.
Dedi menerangkan, sekolah diwajibkan untuk memberikan ijazah kepada siswa, dan tunggakan biaya pendidikan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Harus tetap diberikan,” ungkap Dedi melalui akun TikTok resminya pada Senin (24/2/2025).
Sekolah, kata Dedi, hanya perlu mencatat jumlah tunggakan siswa yang belum mengambil ijazahnya, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab atas biaya tersebut.
Nantinya, sambung dia, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan di seluruh wilayah Jawa Barat akan melakukan verifikasi dan memberikan kompensasi jika ada sekolah yang belum menerima bantuan dari pemerintah daerah.
“Sehingga kami tetap memiliki tanggung jawab terhadap seluruh rakyat Jawa Barat yang sudah sekolah, tapi ijazahnya masih ditahan. Kami bertanggung jawab atas biaya yang ditimbulkan karena itu kewajiban negara,” katanya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jabar itu mengancam bakal menghentikan bantuan untuk sekolah swasta jika ijazah ratusan ribu siswa yang tertahan tidak segera dikembalikan.
Saat ini, tercatat sekitar 320.000 siswa di Jawa Barat tidak dapat mengambil ijazah mereka karena masih memiliki tunggakan biaya sekolah.
Dedi menegaskan bahwa bantuan untuk sekolah swasta, yang mencapai hampir Rp 600 miliar per tahun, harus dievaluasi jika masih ada kasus ijazah yang ditahan. Ia mengusulkan agar dana bantuan tersebut dialihkan menjadi program beasiswa untuk siswa miskin.
“Selama ini pemerintah provinsi sudah membantu hampir Rp 600 miliar per tahun untuk sekolah swasta. Kalau bantuan sebesar itu masih ada kasus ijazah ditahan, maka kebijakan ini harus dievaluasi,” tegasnya.*** (Ghani Abdul Rahman/GAR)