BANDUNG BARAT, SimakNews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan kompensasi kepada sejumlah kusir yang tergabung dalam Paguyuban Delman Padalarang, Kamis 27 Maret 2025.
Kompensasi tersebut diberikan menyusul adanya kebijakan pemerintah yang melarang angkutan delman yang melintas di jalur arteri mudik yang dimulai 27 Maret hingga 8 April 2025.
“Sebetulnya bukan tidak boleh beroperasi, namun angkutan delman tidak diperbolehkan masuk ke jalur arteri untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025,” kata Kabid Pelayanan pada Dishub Provinsi Jawa Barat, Asroyudin usai memberikan kompensasi kepada 10 kusir delman di Padalarang.
Oleh karena itu, sambung Asroyudin, sebagai bentuk kompensasi pihak memberikan sejumlah uang dan bingkisan kepada para kusir delman atau andong di Padalarang.
“Pemberian kompensasi diberikan khusus untuk kendaraan tidak bermotor yang diindikasikan bisa memicu kemacetan karena kecepatannya tidak sesuai dengan standar di jalan arteri,” jelasnya.
Asroyudin menyebut, larangan bagi angkutan delman ini mulai berlaku pada 27 Maret hingga 8 April 2025. Meski begitu, para kusir delman ini hanya boleh diperbolehkan di jalan kampung atau desa.
“Kegiatan ini juga dilaksanakan di berbagai kota di Jawa Barat, seperti Cirebon, Garut, Cianjur, Bogor dan kota/kabupaten lainnya. Ini juga berlaku bagi angkutan tradisional lain seperti becak.
“Untuk para pengemudi delman atau becak diharapkan bisa mengikuti kegiatan yang sudah kita informasikan sebelumnya,” tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, khusus di Padalarang delman sudah berkurang, yakni tinggal 10 unit yang beroperasi.
“Itu juga masih bertahan sampai saat ini. Namun, Alhamdulillah dengan adanya bantuan dari Pemprov Jabar berkaitan dengan kompensasi ini menunjukan bahwa kia berkolaborasi dalam melancarkan arus mudik dan arus balik lebaran 2025,” kata Fauzan.
Salah satunya, ungkap Fauzan, dengan mengajak masyarakat khususnya yang masih mengoperasikan kendaraan tidak bermotor seperti delman di Padalarang.
“Kami berharap mereka mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk tidak beroperasi di jalan-jalan utama, khususnya di Padalarang,” ungkapnya.
Fauzan menjelaskan, penerapan larangan angkutan delman beroperasi di jalan arteri tidak lain untuk memberikan kelancaran arus mudik dan arus balik pemudik yang melewati jalan arteri Padalarang.
“Untuk wilayah operasi delman sebenarnya sudah ditetapkan. Jadi untuk wilayah operasinya ada di Jalan Purabaya dan di sana sudah dipasang rambunya,” ujarnya.
Kendati demikian, Fauzan tak memungkiri, sebagian besar delman masih melayani penumpang ke arah arteri menuju Pasar Tagog Padalarang.
“Untuk waktu lebaran sekarang H-7 dan H+7 mulai dari hari ini sampai tanggal 8 April 2025 mereka diharapkan tidak beroperasi melewati jalan arteri tadi,” tegasnya.
Fauzan pun berpesan kepada semua pemudik agar mengikuti arahan petugas, menjaga kondisi, kondisi kelaikan kendaraan, serta utamakan keselamatan daripada kecepatan.
“Kemudian untuk para kusir delman yang sudah diberikan kompensasi dari provinsi, mudah-mudahan mengikuti apa yang sudah menjadi komitmen bersama untuk tidak beroperasi di jalan arteri,” tandasnya. ***