BANDUNG BARAT, SimaNews.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rini Sartika menuai banyak sorotan dari berbagai pihak.
Bahkan, mendapatkan apresiasi dari DPRD Bandung Barat, khususnya Komisi I lantaran upaya yang dilakukan dinilai menjadi sebuah barometer keberanian seorang pejabat di bawah yang berani menggugat atasannya menuntut keadilan dan kebenaran.
Seperti diketahui, proses hukum polemik rotasi mutasi yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya memasuki tahapan final. Pasalnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan atas perkara dengan mengabulkan gugatan yang dilayangkan penggugat terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Hasil sidang putusan pada Selasa 25 Maret 2025 menyatakan Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus dibatalkan. Tak cuma itu, dalam keputusan tersebut Majelis Hakim meminta Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat yang kala itu dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 – BKPSDM tertanggal 18 November 2024 tentang perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.
“Kejadian bu Rini ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua selaku unsur penyelenggara pemerintah terutama bagi birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung Bara,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi saat dihubungi, Jumat 28 Maret 2025.
Menurut Sandi, dengan proses gugatan yang sebagian sudah dikabulkan dari majelis hakim PTUN Bandung tentu harus segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian yang sangat besar bagi setiap lembaga yang berada di Bandung Barat agar tercipta pemerintahan yang lebih baik ke depannya (good governance).
“Jangan sampai tugas-tugas sebagai birokrat diabaikan. Sebab itu yang menjadi salah satu kunci keberhasilan berjalannya roda organisasi pemerintahan,” tuturnya.
Sandi menyebut, harapan terbesar dengan adanya kejadian ini semua pihak bisa menyadari dan berbenah diri mengingat sebagai manusia harus saling mengingatkan dalam berbuat kebaikan.
“Pada prinsipnya, fastabiqul khairat itu harus kita jalankan ke depan. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk saling melengkapi, berkolaborasi dan saling memberikan koreksi di masa yang akan datang,” sebutnya.
“Karena sejujurnya hari ini kita membutuhkan birokrat yang proaktif, antisipatif, bekerja cepat, tepat dan tulus,” tegasnya.
Terpenting, ungkap Sandi, lingkungan Pemkab Bandung Barat hari ini membutuhkan birokrasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, dari hasil survei pada beberapa waktu ke belakang nilai integritas birokrasi di Bandung Barat ini sangat mengkhawatirkan dan menjadi catatan ke depan harus bisa menunjukan kualitas diri lebih baik lagi, menjadi teladan dan bisa memberikan akses kemudahan dalam pelayanan masyarakat.
“Maka sudah menjadi ‘PR’ besar untuk kita semua agar berbenah diri. Ini juga menjadi ‘PR’ besar bagi kami di Komisi I untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanah konstitusi agar bisa berjalan sesuai dengan harapan untuk mengawasi individu-individu yang diberikan amanah jabatan oleh Bupati Bandung Barat,” ungkapnya.
Hari ini, sambung Sandi, dibawah kepemimpinan Bupati Bandung Barat (Jeje Ritchie Ismail) dan pak wakil bupati (Asep Ismail) sudah memiliki kewenangan menentukan birokrasi siapa menduduki posisi apa.
“Hal ini juga menjadi kesempatan untuk membuat terobosan bagi pemerintahan 5 tahun ke depan untuk bisa menjadikan birokrasi yang sangat dicintai oleh masyarakatnya sesuai dengan visi misi politik beliau bukan visi misi setiap OPD,” paparnya.
Sandi juga berharap birokrat di Bandung Barat tidak dobel job. Pasalnya, berdasarkan pengamatannya para birokrat di Bandung Barat juga banyak mengambil peran merangkap menjadi seorang politisi.
“Ini juga mengkhawatirkan, cukuplah tugas-tugas secara politis kita olah dan godok di lingkungan DPRD Bandung Barat. Agar tercipta unsur pemerintahan yang seimbang dan lebih baik lagi antara eksekutif dan legislatif. Sedangkan tugas birokrat fokus melaksanakan kebijakan, pelayanan publik dan manajemen pemerintahan yang berada di bawah kepemimpinan (duo Ismail) bupati dan wakil bupati,” tegasnya.
Selain itu, Sandi juga berharap tidak ada kendala selama tindak lanjut putusan dalam kurun waktu 14 hari. Menurutnya, lanjut banding ataupun tidak pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan daerah, tentunya tidak mengganggu tatanan yang tengah dibangun.
“Dengan begitu, roda pemerintahan bisa terus berjalan sebagaimana mestinya. Kita ambil hikmah dan bisa menjadi pertimbangan antara maslahat dan mudaratnya,” ucapnya,
Kendati demikian, sambung Sandi, ini menjadi gambaran untuk Bupati Bandung Barat menentukan pos-pos jabatan pemerintahan 5 tahun yang akan datang.
“Ini menjadi pembelajaran yang sangat luar biasa dan harus menjadi poin bagi pak bupati dan pak wakil, untuk memberikan amanah jabatan terhadap birokrat yang tepat sesuai dengan kompetensinya siapa menduduki jabatan apa,” pungkasnya.***